KAMPAR, SUARAPERSADA.com– Sejatinya Pemerintah RI telah menerbitkan Undang-undang dan peraturan peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Pemendiknas) tentang dunia pendidikan. Anatara lain, Peraturan menteti Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor: 2 tahun 2008, Tentang buku pelajaran. Yang salah satunya isi pasalnya menyebutkan, Larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga pendidik menjual buku pelajaran kepada murid.
Kemudian terbit lagi Peraturan pemerintah Nomor: 17 tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta Permendiknas Nomor: 75 tahun 2016 dan Undang-undang Nomor : 3 tahun 2017. Begitu juga Perpres nomor: 87 tahun 2016 tentang satuan sapu bersih pungutan liar.
Padahal dimasa pandemi Covid-19, pemerintah telah berupaya memberikan keringanan kepada peserta didik dengan memberikan paket internet secara gratis untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Online, baik tingkat SMA Sederajat, SMP maupun tingkat SD.
Namun bagi pihak sekolah dan guru di SMAN 1 Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, patut diduga telah mengabaikan dan mengangkangi seluruh peraturan tersebut. Pasalnya, salah seorang guru disekolah tersebut diduga dengan leluasa melakukan praktik jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah tempatnya mengajar.
Sumber informasi yang dirangkum media ini dari salah seorang Wali murid di SMAN 1 Gunung Sahilan yang tidak bersedia disebut jati dirinya. Dia mengatakan, “Anak kami di kasih LKS oleh pihak sekolah dengan harga Rp 180.000 yang jumlah beberapa macam. Dan yang memberikan buku tersebut merupakan wali kelas,” ungkap sumber.
Lagi kata Sumber, “Anak kami duduk di kelas XII atau kelas tiga di suruh beli LKS untuk satu tahun dengan pembayaran secara mencicil. Mau tidak mau dengan berat hati kami terpaksa membeli LKS tersebut, walaupun keadaan ekonomi serba sulit.” lirihnya.
Keluh sumber lagi, dalam kondisi ekonomi sulit dimasa pandemi Covid-19, masih ada sekolah dan oknum guru menambah derita rakyat. Padahal saat ini perekonomian masyarakat sangat terpuruk, dapat makan saja sudah syukur, lirihnya menyudahi.
Ditempat terpisah, seorang tokoh pendidikan yang bertugas di pemprov Riau, namun lagi-lagi enggan di sebutkan jati dirinya, sangat menyayangkan kebijakan pihak sekolah ataupun oknum guru SMA negeri 1 Gunung sahilan tersebut.
Kalau dilihat dari ulah oknum guru ini sama saja ingin menghancurkan dunia pendidikan. Kami meminta kepada Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menindak oknum guru SMA negeri 1 Gunung Sahilan tersebut yang telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum di sekolah dengan cara menjual LKS di sekolahnya, sebutnya.
“Janganlah kita mempersulit orang tua murid menyekolahkan anaknya di sekolah negeri. Karena pemerintah sudah membantu masyarakat dengan mengalokasikan dana APBN yang di sebut dana BOS ditambah lagi Pemprov Riau mengucurkan Bosda, pungkasnya
Kepala Sekolah SMAN 1 Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, Muis, S Pd yang dikonfirmasi dan klarifikasi terkait Jual beli buku LKS disekokahnya, via telefon seluler dengan nomor 08127618xxx , Senin (16/3/2021) lalu, membantah dan menampik informasi tersebut. ‘Tidak ada, Maaf pak informasi itu tidak ada,” jawabnya terkesan mengelak memberikan jawaban.
Selanjutnya melalui pesan WhatsApp. Kasek SMAN 1 Gu Gunung Sahilan, Muis menjelaskan. “Saya jelaskan kata Muis, LKS itu tidak urusan Kepala Sekolah dan guru. Karena saya tidak mau, LKS itu diadakan di sekolah, tetapi Komite dan Wali murid ngotot di adakan, ini lengkap dokumennya, jadi urusan LKS itu adalah Komite. Jadi saya ingin melihatkan dokumen rapat komite itu, kepada kamu, biar jelas. Kepala sekolah dan guru tidak ikut rapat, hanya komlte Sekolah, Wali murid dan pihak LKS, jawabnya melalui pesan WhatsAppnya.(Hamdani)
























































