Diduga Cemarkan Nama Baik, JPU Tuntut Agen Simbolon 1 Tahun Penjara

0
466

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sidang ke 11kasus dugaan pencemaran nama baik, yang didakwakan kepada Agen Simbolon selaku Ketua DPP Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), digelar pengadilan negeri Bengkalis Selasa (30/08) dipimpin oleh Rustiyono, SH.M.Hum, dan Zia Uljannah Idris, SH, Wimmi D.Simarmata, SH selaku anggota, Panitera Pengganti Ikhwan, SH,Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Hendra Praja Arifin, SH, Andi Sutejo, SH, dan Handoko, SH, sedangkan Pengacara/Penasehat Hukum terdakwa yakni, Sartono, SH,MH dan Von Zepplin, SH.

Sidang dibuka dan digelar untuk umum dengan agenda persidangan membacakan tuntutan dari JPU. Berkas tuntutan sebanyak 24 halaman itu dibacakan langsung oleh Hendra Praja Arifin, SH, yang menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah, sesuai dalam pasal 311 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 316 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan, dan menyatakan barang bukti berupa; 2 lembar photocopy SK pengangkatan PNS a/n H.Abdul Ridwan Yazid, S.Sos sebagai Kadisnakertrans Kab.Bengkalis dikembalikan ke pemiliknya, 2 lembar photocopy SK pengangkatan PNS a/n Jenri Salmon Ginting, M.Si sebagai Kabidbinwas Disnakertrans Kab Bengkalis, diserahkan ke pemiliknya.

2 lembar surat asli DPP SBRI, dan 1 buah buku agenda surat masuk tahun 2015, di bagian ekonomi pada kantor Bupati Bengkalis, dikembalikan kepada Bambang Irawan, 4 lembar surat tembusan dari DPP SBRI ke kantor Disnakertrans Kab.Bengkalis dan 1 buah buku agenda surat masuk dari TU Disnakertrans Kab.Bengkalis, dikembalikan kepada Iza Martini, 2 lembar kertas berlogo media online GoRiau.com yang berjudul , “Kadisnakertrans Kab.Bengkalis diduga terima suap miliaran rupiah dari Mitra Kerja Chevron, terlampir dalam berkas perkara, menghukum terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,” sebut Hendra Praja.

Kemudian Ketua Majelis Hakim, mengingatkan kembali kepada terdakwa, bahwa terdakwa dituntut JPU 1 tahun penjara, dan menanyakan kepada PH terdakwa kapan pembelaan di bacakan.

“Itu baru tuntutan JPU, belum putusan, silahkan kepada terdakwa untuk sidang selanjutnya membacakan pembelaannya sendiri, walaupun dari PH terdakwa juga melakukan hal yang sama, jadi kapan waktunya dari PH terdakwa?,” tanya Rustyono.

“Mohon kami diberi waktu 2 minggu yang mulia,” jawab Von Zepplin.

“Karena pada hari itu hari raya haji (Idul Adha) kita sepakati lah hari Kamis 15 September 2016,” ujar Rustyono sembari menutup sidang.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan