DUMAI, SUARAPERSADA.com – Yayasan Pradata Anugerah Negeri, Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA menggugat Sucipto Andra atas dugaan perbuatan melawan hukum mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit.
Gugatan perkara nomor : 59/Pdt.G/2022/PN.Dum, oleh Yayasan Pradata Anugerah Negeri menggugat Sucipto Andra selaku tergugat 1 (satu) kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau turut tergugat.
Dalam surat gugatannya disebutkan, bahwa perbuatan tergugat Sucipto Andra diduga melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) karena status objek sengketa seluas ± 720 hektar di Kecamatan Medang Kampai kota Dumai merupakan kawasan hutan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kuasa hukum penggugat, Syamsul Arif, S.H, meminta kepada majelis hakim agar mengadili dan memutus perkara tersebut untuk menghukum tergugat Sucipto Andra supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula.
Keadaan semula yang dimaksudkan penggugat yakni dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas kawasan hutan (objek sengketa) dengan luas lebih kurang 720 hektar, kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum).
Setelah itu tergugat menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,-
Sebelumnya disampaikan Ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri, Samuel Pasaribu mengatakan, bahwa ada tiga status kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan Sucipto Andra menjadi perkebunan kelapa sawit yakni, kawasan hutan konservasi, HPK dan lahan gambut.
“Alat berat excavator bebas melakukan aktivitas di lahan konservasi dan lahan gambut ini, tanpa adanya tindakan hukum untuk pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula, karena lahan ini tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,” ujar Samuel Pasaribu kepada Crew media ini. ** (Tambunan).
























































