PELALAWAN, SUARAPERSADA.com–Di PHK secara sepihak, hak tidak dipenuhi, Rolixon Ambarita melalui Kantor Pengacara MARULI SILABAN & PARTNERS mendaftarkan gugatan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pekanbaru, Selasa (27 April 2021)
Dari Keterangan yang diberikan oleh Penggugat bahwa langkah ke Pengadilan ditempuh karena pihak Koperasi tidak mau membayar hak saya selaku karyawan yang sudah bekerja sembilan tahun di koperasi tersebut. Saya bekerja sejak April 2012 sampai dengan Januari 2021. Ketika saya diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja pada akhir Januari 2021 lalu, saya merasa terguncang. Mengapa terguncang karena tidak ada peringatan sebelumnya, namun langsung di berhentikan.
Sudah diupayakan mediasi dengan pihak koperasi, bahkan sudah sampai ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan. Namun tetap saja pihak koperasi tidak mau membayar hak saya selaku karyawan yang sudah mengabdi Sembilan tahun. Malah ijazah Sarjana saya sampai sekarang masih ditahan, sudah bolak balik saya minta, namun belum juga dikembalikan. Itulah sebabnya harus mengambil langkah hukum.
Saat di Konfirmasi media inj, Maruli Silaban,SH selaku Kuasa Hukum Rolixon Ambarita, terkait kasus ini. Membenarkan bahwa gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru.Tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan saja.
Menurut Maruli Silaban, bahwa Pengusaha Koperasi tidak boleh sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Pengusaha tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia ini, semua sama dimata hukum dan kami masih punya keyakinan bahwa yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini nanti akan berpihak kepada klien kami, Kami masih percaya kepada Pengadilan akan menegakkan hukum seadil adilnya. Kita tunggu tanggal mainnya sesuai jadwal persidangan dari Pengadilan, tutupnya.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi media ini kepihak koperasi Bona mandiri jaya, namun hingga berita ini dilansir belum membuahkan hasil.(DIR***)





















































