BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) berserta personilnya pada tanggal 28 Febuari 2018 telah turun kelapangan mengobrak abrik hasil pekerjaan proyek Peningkatan jalan Bengkalis-Prapat Tunggal tahun 2017 yang ditangani oleh PT.CAKRAWALA MONIKA ABADI menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 16.235.703.000 yang diduga sarat dengan penyimpangan.
Tindakan dalam rangka melaksana tugas auditnya terhadap pekerjaan proyek tersebut bermuara pada item pekerjaan yang menjadi sasaran pembongkaran oleh BPK untuk melakukan pengecekan terhadap indikasi terjadinya penyimpangan atas penggunaan material dan terhadap kekurangan ukuran sesuai yang telah ditentukan dalam bestek yaitu pada item pekerjaan parit beton dan penimbunan Base bahu jalan.
Menurut sumber salah seorang dari okum ASN dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis yang enggan namanya dipublikasi menjelaskan, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pengusaha berinsial AK orang dekat dan satu partai dengan pejabat tinggi bengkalis. Pengusaha berinsial AK dikenal merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten kepulauan Meranti priode sebelumnya, sementara dalam melaksanakan pekerjaan proyek Peningkatan jalan Bengkalis-Prapat Tunggal, AK menggunakan perusahaan milik orang lain.
Indikasi penyimpangan sepertinya ingin dibongkar oleh BPK RI terhadap pekerjaan proyek bernilai belasan Miliyar tersebut yang terpantau oleh media ini ketika berada dilokasi 28/2/18 saat orang-orang BPK sedang memecahkan dinding parit beton menggunakan peralatan bor penghacur beton, material yang diambil oleh BPK yaitu berupa besi angker dalam balutan coran, diduga kuat karena ukuran besi yang digunakan oleh rekanan kontraktor terindiksi tidak sesuai ketentuan Bestek proyek kontrak proyek.
Selain itu BPK RI juga tidak luput melakukan uji petik terhaap ketebalan timbunan Base sepanjang pinggiran body jalan yang dibangun, dengan cara melakukan pengeboran system zik zak untuk mengethui rata-rata ketebalan nya,
Menurut sumber dari pekerja lapangan yang dipekerjakan oleh BPK, bahwa hasil dari pengukuran ketebalan Base juga terindikasi ditemukan indikasi penyimpangan, tutur nya.
Banyak kalangan pihak menilai sejak awal proses lelang proyek tersebut diumumkan telah terbaca indikasi adanya penyimpangan, hal itu daapat dilihat pada nilai harga penawaran yang dibuang hanya 1.2% (satu koma dua persen) dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 16.434.167.000, dari harga penawaran PT.CAKRAWALA MONIKA ABADI RP 16.235.703.000.
Berangkat dari fakta lapangan yang terjadi terhadap proyek tersebut, Ersino sekretaris LSM-Pemantau Aset Negara (PAN) menyebutkan jika memang yang terjadi benar, ia berharap kepada kalangan yang berkompeten dalam hal ini aparat penegak hukum menelusurinya dan sekaligus bertindak sesuai ketentuan hukum.
Sementara sampai berita ini dipublikasi media ini belum dapat melakukan konfirmasi terhadap PPK, PPT dan Diretur .T.CAKRAWALA MONIKA ABADI.** (HEN)






















































