BPK RI ‘Obrak-Abrik’ Proyek 2017 Bernilai Miliyaran Rupah, Diduga Sarat Penyimpangan

0
2226

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) berserta  personilnya  pada  tanggal 28 Febuari 2018 telah turun kelapangan mengobrak abrik hasil pekerjaan proyek Peningkatan jalan Bengkalis-Prapat Tunggal tahun 2017 yang ditangani oleh PT.CAKRAWALA MONIKA ABADI menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 16.235.703.000 yang diduga sarat dengan penyimpangan.

Tindakan dalam rangka melaksana tugas auditnya terhadap pekerjaan proyek tersebut bermuara pada item pekerjaan yang menjadi sasaran pembongkaran  oleh BPK untuk melakukan pengecekan terhadap indikasi terjadinya penyimpangan atas penggunaan material dan  terhadap kekurangan ukuran sesuai  yang telah ditentukan dalam bestek yaitu pada  item pekerjaan parit beton dan penimbunan Base bahu jalan.

Menurut sumber salah seorang dari okum ASN dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis yang enggan namanya dipublikasi menjelaskan, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pengusaha berinsial AK orang dekat dan satu partai dengan pejabat tinggi bengkalis.  Pengusaha berinsial AK dikenal merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten kepulauan Meranti priode sebelumnya, sementara dalam melaksanakan pekerjaan proyek  Peningkatan jalan Bengkalis-Prapat Tunggal,  AK menggunakan perusahaan milik orang lain.

Indikasi penyimpangan sepertinya ingin dibongkar oleh BPK RI terhadap  pekerjaan proyek bernilai belasan Miliyar tersebut yang terpantau oleh media ini ketika berada dilokasi 28/2/18 saat orang-orang BPK sedang memecahkan dinding parit beton menggunakan peralatan bor penghacur beton, material yang diambil  oleh BPK  yaitu berupa besi angker dalam balutan coran, diduga kuat karena ukuran besi yang digunakan oleh rekanan kontraktor terindiksi tidak sesuai ketentuan  Bestek proyek kontrak proyek.

Selain itu BPK RI juga tidak luput melakukan uji petik terhaap ketebalan  timbunan Base sepanjang pinggiran body jalan yang dibangun, dengan cara melakukan pengeboran system zik zak untuk mengethui rata-rata ketebalan nya,

Menurut sumber dari pekerja lapangan yang dipekerjakan oleh BPK, bahwa hasil dari pengukuran ketebalan Base juga terindikasi ditemukan indikasi penyimpangan, tutur nya.

Banyak kalangan pihak menilai sejak awal proses lelang proyek tersebut diumumkan  telah terbaca indikasi  adanya penyimpangan, hal itu daapat dilihat pada nilai harga penawaran yang dibuang  hanya 1.2% (satu koma dua persen) dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  Rp 16.434.167.000, dari harga penawaran  PT.CAKRAWALA MONIKA ABADI RP 16.235.703.000.

Berangkat dari fakta lapangan yang terjadi terhadap proyek tersebut, Ersino sekretaris LSM-Pemantau Aset Negara (PAN) menyebutkan jika memang yang terjadi benar, ia berharap kepada kalangan yang berkompeten dalam hal ini aparat penegak hukum menelusurinya dan sekaligus bertindak  sesuai ketentuan hukum.

Sementara sampai berita ini dipublikasi media ini belum dapat melakukan konfirmasi terhadap PPK, PPT dan Diretur .T.CAKRAWALA MONIKA ABADI.** (HEN)

Tinggalkan Balasan