Bobson; Kata Eric Itukan Gaya Penulisan di Media Online

0
562

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sidang ke 8 dugaan pencemaran nama baik, yang melibatkan Ketua Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Agen Simbolon sebagai terdakwa, pada hari Selasa (19/07) digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, yang sebulan lalu ditunda karena para jaksa dan hakim cuti lebaran.

Sidang dipimpin oleh Rustiyono SH, M.Hum, Zia Uljanna Idris, SH dan Wimmi D.Simarmata, SH selaku anggota, Panitera Pengganti Ikhwan, SH, Jaksa Penuntut Umum Handoko, SH dan Andi Sutejo, SH, sedangkan Pengacara/Penasehat hokum terdakwa adalah Sartono, SH, MH dan Von Zepplin Simbolon, SH.

Acara sidang masih memeriksa saksi yang meringankan terdakwa yaitu Bobson Samsir Simbolon, SH (Kabid Hukum dan HAM DPP SBRI), Ruben Beni Sekewael (Wakil Ketua DPP SBRI) dan Tahi Marpaung, S.Th ( Koord Lapangan DPP SBRI).

Menurut saksi Bobson Samsir Simbolon, SH ketika dicerca berbagai pertanyaan oleh majelis hakim mengatakan, bahwa berita yang ditulis oleh Frederich Edward Lumy alias “Eric” di media online GoRiau.com pada Jumat (09/10/15) yang lalu, dengan judul “diduga Kadisnakertrans dan Kabid Pengawasan menerima uang suap miliaran rupiah dari 8 perusahaan”, tidak benar.

“Itu tidak benar yang mulia, yang sebenarnya adalah bahwa kami dari pihak SBRI sebelumnya mengurus buruh dalam membela hak-hak mereka, seperti gaji, upah lembur dan lain-lain yang tidak dibayarkan oleh 8 perusahaan yang bermasalah tersebut, ke Disnakertrans dan ke Sekda Bengkalis pada tanggal 26 Agustus 2015, kemudian kami menerima tembusan surat dari Disnakertrans  kepada Plt Bupati Bengkalis tentang upaya mereka telah menyelesaikan kasus tuntutan buruh tersebut, padahal sebenarnya belum selesai, dan ketika kami bertemu dengan Sekda Bengkalis pada waktu itu banyak wartawan meliput dan diberitakan di media masing-masing, sehingga untuk meng-counter surat dari Disnakertrans tersebut kami buat juga surat ke Plt Bupati dan kami undang wartawan untuk mempublikasikannya, tetapi yang datang hanya Eric membawa istri yaitu Ira,” papar Bobson.

Dilanjutkannya lagi, “kami langsung keruang ketua SBRI dan disitu ada Ruben, Tahi Marpaung dan Agen Simbolon, kami langsung pada intinya memberikan bundelan surat sebagai bahan untuk diberitakan, namun saya lihat Eric sibuk dengan HPnya sambil berbicara dengan orang yang meneleponnya, kemudian dia mengatakan anak yang perutnya besar kemarin sudah meninggal, sehingga Eric sibuk membuat beritanya, akibatnya tidak fokus pada arahan pembicaraan saya untuk bahan beritanya, setelah selesai pembicaraan itu, saya mengantarkan Eric sampai ke depan kantor dan pulang dengan istrinya.

Besoknya Sabtu (10/10/15), saya baca berita di GoRiau.com, beda dengan hasil pembicaraan kami, sehingga atas perintah Agen Simbolon selaku Ketua DPP SBRI, saya telpon Eric untuk datang ke kantor, atas keberatan kami agar dibuat koreksi berita yang salah tersebut, dan Eric datang sekitar pukul 16.30 Wib lalu saya tegur dia, dan jawabannya itukan gaya penulisan di media online, dan kedua media kami kan ada penanggungjawabnya, kata Eric. Lalu saya katakan lagi, saya tidak mengerti masalah pembuatan berita, yang penting kami tidak bertanggungjawab atas berita tersebut.

Senin (12/10/15), Eric telpon saya dan mengatakan akibat berita yang ditulisnya, banyak yang nelpon dia, dan Ridwan Yazid ( Kadisnakertrans) sudah kalang kabut, kemudian besoknya Selasa (13/10/15), dia nelpon saya lagi dan mengatakan Kapolsek mau bicara, lalu Kapolsek Kompol Taufiq Hidayat meminta saya bertemu dengannya, dengan alasan ada yang dibahas, saya mengiyakan, tetapi saya tidak jadi datang, selanjutnya Eric menghubungi saya lagi dan meminta bukti-bukti dugaan suap dari 8 perusahaan tersebut, namun saya tidak bisa memberikannya, karena itu bukan urusan kami SBRI (ada bukti rekamannya Eric nelpon),” papar Bobson.

Hakim menanyakan masalah rilis berita yang dikirimkan Bobson ke Eric melalui email, lalu saksi menjawab, “saya memang pernah mengirimkan rilis berita melalui email Eric sebanyak 2 kali, yang pertama isinya meminta supaya koreksi berita yang salah tersebut, dan ke 2 menindaklanjuti rilis yang pertama, ada bukti-bukti pengirimannya dan bisa dicek  majelis hakim,” jelas Bobson.

“Sidang ini bukan sidang opini, jadi jangan bicara nanti ada buktinya, kalau memang ada buktinya daftarkan saja ke pengadilan,” ujar Wimmi, lalu saksi menjawab, “itu nanti Penasehat hukum yang mendaftarkannya,” kata Bobson sembari memohon, “ini namanya resiko perjuangan kami, saya mohon kasus ini nantinya diputuskan majelis hakim dengan seadil-adilnya dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan”.

Tahi Marpaung, S.Th juga mengatakan kepada hakim, bahwa masalah berita yang ditulis di GoRiau.com tidak ada pernyataan dari Agen Simbolon, dan mengatakan kalau hanya seorang sarjana Theoligia dan pendeta di suatu gereja, jadi siap menanggung resiko sampai 7 turunan kalau berbohong di persidangan,” karena saya ada diruang ketua pada saat itu (09/10/15), tidak ada perkataan suap menyuap dari ketua, dan sayapun tidak tahu bagaimana berita itu terbit di GoRiau.com, dan berita itupun sudah diralat/koreksi oleh pihak GoRiau.com pada tanggal 14 November 2015 dan 3 Maret 2016,” kata Tahi.

Ruben Beni Sekewael dipersidangan, juga menguatkan apa yang diucapkan oleh saksi Bobson dan Tahi, bahwa Agen Simbolon tidak ada mengatakan kalimat yang timbul di berita GoRiau.com seperti yang ditulis oleh Eric,” saya lihat pada waktu itu, Eric sibuk bikin berita tentang anak yang perutnya buncit, meninggal, jadi tidak konsentrasi dengan wawancaranya, kemudian besoknya muncul berita yang lain dari hasil wawancara, sehingga kami bahas pagi itu dan Agen Simbolon menyuruh Bobson untuk menyelesaikan masalah berita yang salah itu supaya diralat/koreksi,” ujar Beni panggilan akrabnya.

Kemudian Beni juga bermohon pada majelis hakim, “saya mohon majelis hakim kasus ini agar diputuskan secara adil, dengan melihat fakta-fakta dipersidangan, karena kami saksi fakta di tempat kejadian perkara,” harap Beni.

Ketua majelis hakimpun menjawab permohonan Bobson dan Beni, “tidak saudara mintapun, itu sudah menjadi kewajiban kami sebagai hakim, karena kami sudah disumpah sebagai jabatan kami, untuk mempertimbangkan semua keterangan saksi dan fakta-fakta dipersidangan, serta bukti-bukti yang ada akan kami buktikan nanti, seperti keterangan saksi ada yang pro dan kontra nanti kita buktikan siapa yang berbohong,” tutup Rustiyono.

Sementara dari pihak JPU tidak ada mengajukan pertanyaan kepada 3 saksi, apalagi Hendra Praja Arifin, SH selaku jaksa yang penandatangan surat dakwaan, tidak bisa hadir walaupun sudah sebulan tidak ada sidang perkara ini, dengan alasan cuti lebaran.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan