MEDAN, SUARAPERSADA.com – Ramadhan Pohan dijemput penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari ke diamannya di Jakarta karena tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tiba di Mapoldasu sekitar pukul 00.00 Wib tadi malam. Dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (20/07).
Dijelaskannya, Ramadhan dijemput penyidik atas laporan korban bernama LH Sianipar atas kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang bukti sudah lengkap makanya ditetapkan sebagai tersangka. Ada 14 saksi yang dimintai keterangan. Transaksinya di kantor pemenangan dan menjelang Pilkada kemarin,” ujar Rina.
Selain laporan LH Sianipar, ada juga korban lain yang melaporkan politikus partai Demokrat itu ke Poldasu atas kasus yang sama. Pelapornya L Simanjuntak yang tidak lain adalah keluarga Sianipar. Dalam laporan kedua, yang bersangkutan dilapor melakukan penipuan sebanyak Rp 10,8 Milyar.
“Tapi laporan kedua yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyelidikan. Kedua pelapor merupakan ibu dan anak,” ujarnya.
Sementara, saat disinggung apakah pelapor dan terlapor saling mengenali, Rina mengatakan tidak. Melainkan dikenalkan seseorang perantara berinisial LP hingga terjadi transaksi pinjam meminjam.**Win
















































