Bea dan Cukai Grebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru Sita 160 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

0
51

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengerebek gudabg
rokok ilegal di sebuah gudang yang berlokasi  kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (6/1/2025).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, dalam konferensi Persnya, Rabu (7/1/2025) menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja panjang dan pengawasan intensif selama kurang lebih empat bulan..

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar dan mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan, ungkapnya.

Djaka mengapresiasi kinerja tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat,” ujar Djaka.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
menegaskan bahwa wilayah Pekanbaru dan Provinsi Riau tergolong rawan terhadap peredaran barang ilegal. Letaknya yang strategis dan berdekatan dengan jalur pelayaran Selat Malaka kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk dan jalur distribusi rokok ilegal ke berbagai wilayah di Indonesia, terang nya.

Menurutnya, Bea Cukai masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik gudang dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. “Kami akan menelusuri kasus ini hingga ke aktor utama yang paling bertanggung jawab,” tegas nya.

Djaka juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal agar bersama-sama menciptakan perdagangan yang adil dan berkeadilan,” pintanya.

Terpabtau di lokasi, sejumlah merek rokok ilegal yang disita di antaranya Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, hingga Mer C. Rokok-rokok tersebut terdiri dari produk impor maupun hasil produksi dalam negeri yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.(jsR).

Tinggalkan Balasan