PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Dtiengah penerapan transisi Perilaku Hidup Baru (PHB) menuju New Normal Life pasca Pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menggelar Rapat Koordinasi Perdana bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota pada masa New Normal, guna membahas straregi Pengawasan Pilkada di tengah Covid-19, Senin (15/6).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, No.284 Komplek Transito, Pekanbaru. di pimpin oleh Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan, yang tampak dihadiri Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Koordinator Sekretariat dan satu orang staf dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi dan Kota Dumai.
Usai Rakor, Rusidi Rusdan didampingi anggota dan Kepala Sekretariat menjelaskan, pertemuan hari ini merupakan tatap muka pertama kali, setelah dua bulan lebih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di Provinsi Riau.
Dan rapat ini bertujuan untuk membahas Strategi pengawasan Pilkada di 9 Kabupaten/Kota di Riau. Beberapa hal yang dibahas diantaranya memastikan pelaksanaan Pilkada harus memenuhi standar protokol covid19,. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing).
“kPU kan sudah mencabut status tunda tahapan pilkada mulai hari ini, jadi kita perlu membahas bagaimana strategi pengawasan yang disesuaikan dengan situasi covid19..”, jelas Rusidi Rusdan.
Dalam kesempatan tersebut, Kordinator Divisi SDM Bawaslu Riau, Hasan menyampaikan bahwa kemarin hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, sudah dilakukan pengaktifan kembali jajaran pengawas Ad Hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa se-Riau.
Hasan meminta kepada peserta untuk menyampaikan informasi, pengawas Ad Hoc daerah mana saja yang terkendala. Seperti adanya pengawas yang terkena covid atau pengawas yang mengundurkan diri.
“Pengaktifkan kembali Panwascam dan Panwas Keluarahan/Desa sesuai arahan dari Bawaslu RI dengan Surat Edaran Nomor : 1097 Tahun 2020. Saat ini, Bawaslu RI meminta kepada sahabat semua untuk melakukan rekapitulasi permasalahan yang ada,. Antara lain, berapa jumlah pengawas kita yang terdampak covid atau mengundurkan diri.” pinta Hasan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson menyampaikan terkait Kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki calon perseorangan, sehingga ada tahapan yang mengharuskan diawasi. Khusus Kabupaten Inhu perlu tindakkan cepat untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD).
“Khusus Bawaslu Inhu, dimana ada calon perseorangan pada Pilkada 2020, maka perlu di lakukan pengawasan di tahapan verifikasi aktual ini. Bawaslu Inhu harus cepat mempersiapkan APD untuk pengawas kita secara mandiri.” papar Anderson.
Saat sesi tanya jawab, didapatkan informasi bahwa terdapat tiga orang yang mengundurkan diri sebagai pengawas Kecamatan ataupun pengawas Kelurahan/Desa.
Tiga orang yang menundurkan diri tersebut merupakan pengawas Ad Hoc di Kabupaten Rokan Hili sebanyak dua orang, dan Kota Dumai satu orang.
Selain itu, terdapat dua orang kepala sekretariat Kecamatan di Kabupaten Siak yang mengundurkan diri.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hasan menjelaskan perlu dilakukan pelantikkan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi pengawas yang telah mengundurkan diri. Namun terkait Kepala Sekretariat yang mengundurkan diri, Hasan mengarahkan agar Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti mekanisme Peraturan Sekretariat Jenderal (Persekjen) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.
Hasan menambahkan, pergantian dapat juga diambil dari sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara.
“Untuk Kepala Sekretariat Kecamatan yang mengundurkan diri di Kabupaten Siak, maka dapat kita ikuti mekanisme pergantian sesuai dengan persekjen Nomor 1 Tahun 2017. Namun agar pengawasan di kecamatan tidak terganggu, maka dapat menunjuk staf di sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara.” ujar Hasan.
Diakhir kegiatan, Kordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyimpulkan bahwa Pemerintah telah menentukan tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari pemungutan suara pada Pilkada 2020 di Sembilan Kabupaten/Kota se-Riau. Ditambah dengan kesediaan pemerintah untuk memberikan tambahan anggaran terkait APD, sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kabupaten Kota tidak dapat melakukan pengawasan.
“Sebagaimana yang telah ditetapkannya waktu pemungutan suara Pilkada 2020 yaitu tanggal 9 Desember 2020. Dari segi anggaran, pemerintah mendukung kerja pengawasan kita untuk disediakannya APD. Sehingga, tidak ada alasan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya.” tutup Neil. (rls/jsR)


















































Like!! Really appreciate you sharing this blog post.Really thank you! Keep writing.
These are actually great ideas in concerning blogging.
I like the valuable information you provide in your articles.
Thanks for fantastic info I was looking for this info for my mission.
These are actually great ideas in concerning blogging.
Like!! Great article post.Really thank you! Really Cool.
Thanks so much for the blog post.
I really like and appreciate your blog post.
Your site is very helpful. Many thanks for sharing!
[…] “Bahas Strategi Pengawasan Pilkada di Tengah Pandemi Covid19”, Bawaslu Riau Gelar Rakor Dengan B… […]
[…] Baca Juga : Anggota DPR-RI Sambangi Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Curhat “Akses Jalan Belum Beraspal” […]