Bahas RTRW Bupati Kepulauan Meranti Sambangi Kementerian ATR Dan BPN

0
291
Foto Bersama Bupati Kepulauan Meranti dan Rombongan Dengan Dirjen Kementerian ATR/BPN RI

MERANTI, SUARAPERSADA. com- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangatlah penting dan strategis untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, dan menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang maupun dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan.

Maka sebelum pengesahan RTRW Kabupaten Meranti oleh pemerintah pusat, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs.H.Irwan M.Si menyambangi Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pembahasan RTRW Kanupaten Kepulauan Meranti, Kamis (30/1) lalu.

Dalam kunjungannya, Bipati Meranti didampingi Kepala Bappeda Meranti, Dr.H.Makmun Murod, Kepala Dinas PU Meranti H. Herman dan Kabid Perencanaan Dinas PU Meranti disambut langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR BPN Abdul Kamarzuki dan Jajarannya.

Kepala Bappeda H. Makmun Murod menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Bupati Kepulauan Meranti melakukan konsultasi dengan Dirjen Tata Ruang dalam rangka penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Menurut Murod, secara substansi RTRW Kepulauan Meranti tidak ada perubahan yang signifikan. Namun Bupati merasa perlu dilakukan penyesuaian dan updating data. “Jadi tidak ada persetujuan substansi ulang atau perbaikan. Namun pertemuan ini danggap penting guna memperkuat dokumen untuk pengayaan RTRW Meranti,” jelas Murod.

Menurut Murod, masalah RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Meranti perlu melakukan evaluasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya yang menjalankan program berbasiskan lahan, ujarnya.

Dikatakan Murod lagi, informasi yang diterima, nanti setelah updating data dan pembahasan selesai, Dirjend Tata Ruang Kementrian ATR/BPN akan menggekar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementrian dan Lembaga terkait untuk menyepakati pengesahan RTRW.

Selanjutnya, jika nantinya RTRW Kabupaten Meranti disahkan, maka akan menjadi arahan kebijakan dan strategi dalam hal pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Mulai dari pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah Kabupaten yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi, urainya.

Dijabarkan Murod, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan menjadi acuan dalam penyusunan berbagai perencanaan pembangunan seperti : 
1.Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
2.Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Kabupaten.
3.Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten.
4.Acuan lokasi investasi dalam wilayah Kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. 
5.Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten. 

Murod menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung formal namun santai tersebut, H. Irwan, M Si menyerahkan cendera kepada Dirjen Tata Ruang Kementrian Abdul Kamarzuki.
(Rls/Mihrab.P)

Tinggalkan Balasan