Angkutan Berbasis Online Dilarang Beroperasi di Pekanbaru

0
944
Perundingan yang berlangsung di Lantai III Kantor Walikota Pekanbaru tampak hadir Kadishub kota Pekanbaru Arifin Harahap, Kaban Kesbangpol kota Pekanbaru, Agus Purnomo dan beberapa pejabat Pemko Pekanbaru

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Akhirnya tuntutan pihak taksi Konvensional membuahkan hasil. Setelah melakukan perundingan dengan pihak Pemko Pekanbaru, Senin (21/8) akhirnya Pemko Pekanbaru memutuskan, melarang jasa angkutan Gojek beroperasi di kota Pekanbaru.

Perundingan yang berlangsung di Lantai III Kantor Walikota Pekanbaru  tampak hadir  Kadishub kota Pekanbaru Arifin Harahap, Kaban Kesbangpol kota Pekanbaru, Agus Purnomo  dan beberapa pejabat Pemko Pekanbaru dengan puluhan perwakilan supir taksi Konvensinal kota Pekanbaru-Riau.

Kepastian dilarangnya jasa angkutan berbasis online tersebut di sampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Agus Purnomo usai perundingan. Agus Purnomo  menjelaskan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak mengizinkan ojek online, taksi online, grab dan lainnya beroperasi, terangnya.

Dikatakan Agus, sejak polemik kedua jenis jasa angkutan  ini terjadi, Pemko telah berupaya untuk mencarikan solusi. Tetapi melihat kondisi angkutan yang ada saat ini di Pekanbaru, maka belum ada ruang untuk jenis angkutan berbasis online. Artinya, belum memungkinkan untuk menerbitkan izin bagi Gojek dan yang lainnya.

Dia juga meminta kepada Dishub agar segera mengambil tindakan, agar permasalahan tidak berlarut-larut.

Lagi kata agus, akibat perseteruan kedua kelompok ini, telah mengakibatkan jatuhnya korban dan kerugian material. Negara kita negara hukum, maka silahkan laporkan kepada yang berwajib atau bawa keranah hukum, pungkasnya.**(jsn)