MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan tenaga surya (solar cell) Dinas Pekerja Umum Pakpak Barat yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,6 miliar.
Ketiga terdakwa yang dibebaskan ketua majelis hakim Irwan Effendi yaitu Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kasiman Berutu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sukardi Purba, dan Plt Kabid Binamarga Sri Mulyani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati, Sumanggar Siagian mengatakan setelah menerima berkas putusan dari Pengadilan Tipikor Medan itu, mereka lalu mendaftarkan pengajuan kasasi putusan tersebut, pada Jumat (18/08) lalu.
“Kami sebagai jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan,” kata Sumanggarkepada wartawan. Senin (21/08).
Lebih lanjut, Sumanggar menyebutkan telah membuat memori kasasi untuk perkara yang dibebaskan hakim tersebut.
“Rencananya memori kasasinya akan diserahkan besok,” sebutnya.
Sebelum dinyatakan bebas, majelis hakim menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.**Win




















































