Ali Aladin : Penempatan Pejabat Di Pemkab Langkat Diduga Sarat Nepotisme

0
212
Ketua Lembaga Pemantauan Hak Azasi Masyarakat (LP- HAM) Kabupaten Langkat, Ali Aladin,

LANGKAT, SUARAPERSADA.com-
Ketua Lembaga Pemantauan Hak Azasi Masyarakat (LP- HAM) Kabupaten Langkat, Ali Aladin, menduga penempatan pejabat di instansi Pemerintahan Kabupaten Langkat Sumut  terindikasi sarat nepotisme.

Pasalnya, sejak Amril, S.Sos, MAP dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, pada Jumat (5/8/2022) lalu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat No: 824-110/K/2022, maka sejak itu pula Amril diduga telah membangun dinasti atau melakukan tindakan Nepotisme dengan memposisikan keluarganya menjadi pejabat di beberapa OPD dilingkungan Pemkab Langkat, sebut Ketua Lembaga Pemantauan Hak Azasi Masyarakat (LP- HAM) Kabupaten Langkat, Ali Aladin, Kamis (9/5/2024)

Ali Aladin menguraikan, Sekda Langkat menempatkan pejabat  diduga masih ada hubungan keluarga. Adapun para pejabat dimaksud antara lain:
Rina Wahyuni Marpaung, S.STP, M.AP, yang merupakan istri dari Sekda Langkat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda kabupaten Langkat. Selanjutnya  memposisikan adik iparnya (suami dari adik istrinya/Wahyuni Marpaung) yang bernama Taufik Rieza, S.STP, MAP, sebagai Kadis Sosial kabupaten Langkat serta Nova (istri dari Taufik Reza) yang merupakan adik kandung Rina Wahyuni yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Karang Rejo, kecamatan Stabat, kabupaten Langkat. Beber  Ali Aladin selaku Ketua Lembaga Pemantauan Hak Azasi Masyarakat (LP- HAM) Kabupaten Langkat.

“Kondisi ini dapat menghambat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,” ucap nya.

Ali menambahkan, kami mendengar dari beberapa orang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Pemkab Langkat, mereka mengatakan bahwa Rina, yang merupakan istri Sekdakab Langkat itu di juluki dengan panggilan Ibu Ratu Langkat dan disinyalir memiliki peran yang begitu besar dalam penentuan atau pengambil kebijakan di jajaran Pemkab Langkat.

Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam UU RI No.28 THN 1999 tersebut dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelanggara negara secara melawan Hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya, ucap Ali.

Sementara Amril, yang juga Sekdakab Langkat ketika dikonfirmasi awak media seputar adanya dugaan Nepotisme dan Dinasti di pemkab Langkat melalui telepon selulernya nomor : 0821 6899 3xxx.sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban. (Basar.S)

Tinggalkan Balasan