Ahli Waris H. Ibrahim : “Kabiro Hukum Pemprov Riau Lakukan Pembohongan Publik”

0
758

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kuasa Hukum Ahli Waris H.Ibrahim, Ronaldo Nainggolan, SH,MH menunding Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Riau, telah dengan sengaja melakukan Pembohongan Publik, melalui media massa, atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI September 2017, terkait sengketa tanah yang terletak di Simpang Jalan Sudirman – Syam Ratulangi Pekanbaru, antara Pemprov Riau dan Ahli Waris H.Ibrahim.

Hal tersebut ditegaskan Ronaldo Nainggolan, SH,MH kepada sejumlah wartawan, saat coffee break dan konferensi Pers yang berlangsung di Grand Elite Hotel Jalan Riau Pekanbaru, Jumat (9/2) sore.

Dikatakan Ronaldo, pemberitaan di salah satu media cetak, dimana Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Riau menyebutkan, Kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Sudirman- Syam Ratulang seluas 6.900 meter persegi, sudah ingkrah menjadi milik Pemprov Riau, sesuai dengan putusan MA September 2017. Dan dalam waktu dekat, akan dilakukan eksekusi, ujarnya.

Menyikapi pernyataan tersebut, Noesantara Law Firm menggelar coffee break dan Konferensi Pers sebagai bentuk klarifikasi dan penyeimbang atas pernyataan oknum Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Karena pernyataan itu kami nilai menyesatkan dan cenderung mengarah ke pembohongan publik, tegas Ronaldo.

Ia menjelaskan, dàlam amar putusan MA September 2017 tak satupun point yang menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan tersebut milik Pemprov. Yang ada, MA menolak permohonan pemohon ahli waris. Jadi tidak ada satu point kalimatpun yàng menyebutkan bahwa tanah tersebut milik Pemprov Riau, ulang Ronaldo meyakinkan.

“Jadi pernyataan Kabiro Hukum dan HAM pemprov Riau, mengklaim milik Pemprov, amatlah berlebihan dan cenderung melakukan pembohongan publik”, tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya menerima informasi, Pemprov akan melakukan eksekusi dengan mengerahkan Satpol PP. Sesuai aturan, yang berwenang melakukan eksekusi adalah Pengadilan Negeri (PN). Kalau Satpol PP adalah penegakan Perda. Jadi bila itu sampai terjadi, dan merugikan klaien, maka Noesantara akan melakukan perlawanan hukum.

Ia pun mengingatkan Pemprov Riau, agar jangan sampai melakukan tindakan inskonstitusional yang dapat berakibat terjadinya konflik terbuka di masyarakat, tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Firdaus, cucu ahli waris H. Ibrahim, yang juga Pegawai di Pemprov Riau, mengaku perjuangan panjang dan lelah untuk memperjuangkan hak milik ahli waris H.Ibrahim. Dia juga mengaku, bahwa proses hukum dalam sengketa ini, tidaklah murni menegakkan kebenaran, tetapi sarat dengan kepentingan penguasa, ujarnya.

Ditanya, dokumen kepemilikan hak alas tanah. Menurut Firdaus, pihaknya miliki banyak. Salah satunya Surat pengakuan Walikota Pekanbaru tahun 1951, dengan luas tanah 10.000 meter persegi. Dan lahan mulai dikelola oleh H.Ibrahim pada tahun 1959. Selain itu, dokumen tahun 1971, 1972, tahun 1981. Ada juga dokumen dari Komisi Yudisial, Komnas HAM, sejarah riwayat tanah, peta induk dan dokumen lainnya, paparnya.

Menurut Firdaus, historis berdirinya kantor Pemerintahan di atas tanah milik H.Ibrahim, adalah pinjam pakai, dan setiap saat bisa diperpanjang. Jika tidak dibutuhkan lagi, maka lahan dikembalikan kepada H.Ibrahim. Namun pada akhirnya pihak penguasa di Riau, mengobah fakta historis dan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan asset Pemprov, urainya.

Dia menambahkan, sejarahnya cukup panjang dan dokumen bukti kepemilikan cukup banyak, tidak bisa diuraikan secara detile, paparnya seraya memperlihatkan segumpal dokumen miliknya kepada awak media. Sementara dokumen kepemilikan pemprov Riau tahun 1982 adalah “Hak pakai,” tuturnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat khususnya oknum-oknum berkuasa, terkait sengketa tanah tersebut, janganlah membuat statemant yang menyesatkan, gunakanlah hati nurani.

“Saya yakin, amar keputusan MA September 2017 tersebut, sarat dengan kepentingan penguasa maupun mantan penguasa di Riau, pungkasnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan