Ada Apa” PT Noorel Kontraktor Pembangunan Jargas Dumai Abaikan Panggilan Disnaker Dumai

0
832

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa pihak kontraktor konsorsium (KSO) PT Noorel dan LEN selaku kontraktor pemasangan jargas di Kota Dumai  tidak melapor ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai.

Belum diketahui kenapa pihak PT Noorel yang mengerjakan pemasangan Jaringa pipa gas bumi hingga sambungan rumah tangga di Kota Dumai -Riau, dinilai tidak memiliki itikat baik untuk melapor ke instansi berwenang sebagaimana diatur perundang-undangan.

Hal itu menjadi pertanyaan sejumlah pihak di Kota Dumai. “Ada apa dengan kontraktor jargas (jaringan gas) ini sehingga tidak menuruti aturan yang ada,”.

Sebagaimana diketahui, ditengah pandemi Covid-19 yang melanda negara Indonesia termasuk Kota Dumai, Riau, namun PT Noorel dan LEN (KSO) mendatangkan 200 orang lebih pekerja dari luar Kota Dumai yakni dari daerah Jember Jawa Timur

Namun ratusan pekerja “impor” antar provinsi ini dihadirkan ke Kota Dumai, kontraktor kso Noorel dan LEN tidak pernah melaporkan diri ke instansi berkompeten dalam hal ini Disnaker Pemko Dumai.

Melihat ketidak patuhan kontraktor ini terhadap peraturan, Disnaker Dumai telah melakukan upaya pemanggilan agar hadir di kantor Disnaker Dumai. Namun pihak PT Noorel tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.

Tidak diketahui apa perihal perusahaan tersebut tidak melapor dan “tidak mengindahkan” panggilan Disnaker Pemko Dumai.

Dengan tidak adanya laporan oleh perusahaan dimaksud maka diduga berdampak ke pihak Disnaker Dumai akan nihil data Disnaker untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan (Noorel) dan ratusan pekerjanya.

Diantaranya soal pengawasan penempatan ratusan tenaga kerja PT  Noorel, safety, hubungan industrial dan syarat-syaratnya seperti menyangkut upah pekerja apakah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) dan apakah pekerja sudah didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Satu atau Sebahagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain.

Sementara itu, soal alasan dan kebenaran pihak PT Noorel tidak mau memenuhi panggilan pihak Disnaker Pemko Dumai dan tidak melapor keberadaan PT Noorel maupun pekerjanya ke Disnaker Dumai,

Upaya konfirmasi suarapersada.com, Jumat (9/5-2020) kepada Ade, salah seorang karyawan PT. Noirel, baik melalui telepon dan pesan singkat melalui WhatsAppnya, namun hingga berita ini dilansir, pihak PT. Noorel belum memberikan jawaban, ** (Tambunan)

Tinggalkan Balasan