JAKARTA, SUARAPERSADA.com – GUBERNUR Riau non-aktif H.Annas Maamun (HAM-red) mengakui uang suap yang diterimanya dari pengusaha yang juga dosen Gulat ME Manurung sebanyak Rp. 1,7 M adalah untuk biaya opersional pengurusan revisi Kawasan Hutan Riau Awalnya HAM minta antara Rp. 2,9 M – Rp. 3,-M
“Sebelumnya, saya memang minta Rp. 2,9 M. tapi Gulat menyatakan tak bisa memenuhi jumlah tersebut. Jadi adanya cuma S$.165,“ kata HAM di depan sidang Tipikor Jakarta yang tengah menyidangkan kasus Gulat ME Manurung yang tertangkap tangan menyuap HAM, Gubernur Riau non-aktif.
HAM bertindak sebagai saksi dalam persidangan ini yang berlangsung hari senin, (19/1) yang lalu. Menjawab pertanyaan JPU, uang itu digunakan untuk apa? HAM menjawab digunakan untuk biaya operasional pengurusan revisi kawasan hutan Riau ke Kementerian Kehutanan selama di Jakarta.
“Uang itu untuk keperluan biaya operasional revisi hutan di Riau. Seperti biaya selama di Jakarta. Juga untuk masyarakat Riau yang datang ke Jakarta dan sebagainya, “ aku HAM.
Saat Majelis Hakim menanyakan berapa hitung-hitungan pengurusan revisi SK-673, HAM tak memberikan jawaban secara spesipik. Tapi HAM menjelaskan, bahwa pengurusan revisi kawasan hutan Riau itu memakan banyak sekali biaya.
“Pastinya berapa?, saya tidak tahu. Tapi untuk pengurusan revisi SK ini memakanbanyak biaya, “ kata HAM. HAM menyatakan selanjutnya, total nilai uang yang diterima dari Gulat ME Manurung lebih dari Rp. 1,7 M. Sebelumnya Gulat juga telah menyerahkan uang sebanyak Rp. 500,-juta untuk biaya pembelian rumah AM di Cibubur, setelah itu menyusul uang Rp. 1,56 M.
“Kalau ditotal semua uang yang saya terima kurang lebih Rp. 1,7 M, tapi uang yang dikasih Rp.500,-juta, hanya saya terima Rp.400,- juta, itu untuk uang muka pembelian rumah di Cibubur, “ aku HAM.
JPU mengejar dengan pertanyaan selanjutnya, apakah setelah revisi kedua itu, lahan Gulat ME Manurung sudah termasuk dalam revisi ini ? HAM menjawab ; “Lahan Gulat Manurung sudah termasuk dalam revisi kedua kawasan hutan tersebut yang sudah diajukan ke Menhut HAM juga menyatakan dalam konteks perkaranya ia sudah pasrah. Namun HAM bersikukuh bahwa usulan revisi kawasan hutan bukan yang diajukan ke Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan terkait aspirasi masyarakat. “ Itu untuk kepentingan masyarakat, “ kata HAM.
Gulat ME Manurung yang tertangkap tangan pada hari yang sama dengan HAM diketahui telah memberikan uang suap untuk alih fungsi hutan ini kepada HAM sejumlah Rp. 2, M.JPU mendakwa HAM dengan uang suap itu terkait revisi usulan perubahan luas milik Gulat seluas 1.188 ha di kabupaten Kuansing dan di Bagan Sinembah seluas 1.214 ha ke dalm surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan.(jas)




















































