JAKARTA, SUARAPERSADA.com-Partai Demokrasi Perjuangan Perjuangan (PDIP) ternyata pernah menskorsing Sugianto Sabran, pelapor kasus dugaan kesaksian palsu, yang menyeret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menjadi tersangka di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ketika itu, anggota DPR dari Kalimantan Tengah ini diskors karena mangkir dalam rapat paripurna angket pajak DPR pada Februari 2011. Dia dijatuhi sanksi bersama dua anggota Dewan lainnya. Herman Hery dan Indah Kurnia, dijatuhi sanksi peringatan tertulis. Adapun Sugianto Sabran diskorsing satu hingga dua bulan dari aktivitas sebagai anggota partai.
“Sanksi dijatuhkan sebagai wujud komitmen kami dalam menggulirkan hak angket mafia pajak,” kata Ketua Badan Kehormatan Dewan Perngurus Pusat PDI Perjuangan, Sidharto Danusubroto, seperti dimuat di tempo.co, 25 Februari 2011.
Ketiga politikus PDI Perjuangan itu termasuk dalam sepuluh nama yang tak hadir rapat pada Selasa, 22 Februari 2011. Selain Sidarto, rapat diikuti dua anggota Badan Kehormatan, yakni Yasonna H. Laoly dan Sudiman Tarigan, serta dua wakil dari Sekretariat Jenderal PDI Perjuangan, yakni Erico Sutarduga dan Hasto Kristiyanto. Keduanya wakil sekretaris jenderal partai.
Keputusan terhadap ketiganya diambil setelah DPP menggelar sidang kehormatan partai di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung. Indah dan Herman hadir dalam sidang tertutup selama dua jam sejak 10.00 WIB. Adapun Sugianto absen.
Sepuluh anggota fraksi PDI Perjuangan yang tak hadir antara lain Taufiq Kiemas, Guruh Soekarnoputra, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod, Soewarno, Sugianto Sabran, Indah Kurnia, Herman Hery, Tri Tamtomo, dan Olly Dondokambey.
Panda dan Soewarno tak hadir dalam sidang paripurna karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dudhie sedang menjalani vonis pidana. Taufiq Kiemas menemui Duta Besar Amerika Serikat. Guruh dirawat di RS Jantung Harapan Kita. Tri Tamtomo, anggota Fraksi PDIP, sedang umrah. Olly mengikuti rapat kerja daerah di provinsi Sulawesi Utara.
Absennya anggota fraksi PDI Perjuangan, yang tanpa alasan jelas, berdampak cukup fatal. Lewat voting, rapat paripurna memutuskan menolak Panitia Khusus Angket Pajak dengan selisih dua suara antara kubu pro Panitia Khusus dan menolaknya.
Dalam Sidang Kehormatan itu, Indah dan Herman beralasan tak hadir karena memeriksakan kesehatan di Singapura. Herman saat paripurna masih mengikuti rapat kerja daerah di Nusa Tenggara Timur. Dia tak bisa kembali tepat waktu karena faktor jadwal penerbangan yang tak memungkinkan. Sugianto beralasan sakit.
Adapun ketiga nama yang dijatuhi sanksi tak menyampaikan alasan. “Mereka meminta maaf atas keteledorannya dan menyesali apa yang sudah terjadi. Mereka bisa menerima (sanksi),” kata Andreas.***
Sumber : Tempo.co


















































