DPP SBRI Minta Hearing dengan Komisi E DPRD Riau

0
739

DURI, SUARAPERSADA.com – Kamis (18/04) Agen Simbolon mengatakan pada media ini diruang kantornya, dengan menunjukkan surat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Independen (DPP SBRI) yang berkedudukan di Duri, telah meminta hearing dengan komisi E DPRD Riau melalui surat No.38/DPP-SBRI/D/IV/2016 tertanggal 04 April 2016, terkait pengaduan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan dibeberapa kabupaten di propvinsi Riau, dan telah disampaikan kepada Disnakertrans, namun tidak mendapat penyelesaian sesuai ketentuan peraturan pasal 102, 134, 135 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No.3 Tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan.

Hal tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati dan Gubernur Riau, sesuai dengan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tetapi belum juga ditanggapi.

Kabupaten yang dimaksud yaitu; Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hulu dan Kuantan Singingi.

Dalam isi surat tersebut, DPP SBRI memohonkan kepada pimpinan komisi E DPRD Riau agar dapat dengan segera melakukan hearing atas penegakan hukum yang tidak dapat dijalankan oleh Bupati/Disnakertrans dan Gubernur/Disnaker Riau terhadap perusahaan-perusahaan yang selama ini mengakibatkan buruh tidak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada sebanyak 17 surat yang disampaikan pihak DPP SBRI kepada Bupati Bengkalis yang belum ditanggapi, terkait pengaduan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BP (Busines Partner) kontraktor PT.CPI yaitu; PT.Multi Strukture, PT.Rufansi Dwi Putra, PT.NKE, PT.WIS, PT.Cahaya Riau, PT.PPE, PT.SIC, PT.Timas, PT.Bias, PT.SAS, PT.Petronesia Benimel, PT.Adhi Karya, PT.SPA.

Pelanggaran hukum yang dimaksud yaitu; tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan UMPS Migas tahun 2013, tdak membayar upah lembur, tidak membayar yuran JHT dan Jaminan Kematian Kecelakaan Kerja, melakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibawah 2 tahun dan perpanjang lebih dari satu kali dan disahkan oleh Kadisnaker Bengkalis.

Dibidang Perkebunan; PT.Tumpuan, PT.Intan Sejati Andalan, PT.Murini Samsam, dengan pelanggaran hukum yaitu ; melakukan mutasi pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan skil atau kemampuan buruh, melakukan PHK terhadap buruh yang menjadi pengurus SBRI di perusahaan tanpa proses hukum, melakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibawah 2 tahun dan perpanjang lebih dari satu kali dan disahkan oleh Kadisnaker Bengkalis.

Bupati Indragiri Hulu ada 3 kali surat disampaikan dan belum juga ditanggapi terkait pekanggaran hukum yang dilakukan oleh PT.Banyu Bening Utama, PT.Palma I kebun Palma II yaitu; intimidasi terhadap pengurus/anggota SBRI di tingkat perusahaan, dan mekakukan mutasi ke tempat lain dan melakukan PHK sepihak, tidak membayar upah sesuai dengan UMP Prop.Riau sektor Perkebunan, tidak memberikan cuti haid kepada buruh perempuan, tidak menyediakan  alat kelengkapan kerja/transport kerja, tetapi dibebankan pada buruh, tidak meemberikan fasilitas transport anak-anak sekolah buruh yang layak, oleh karena buruh mengadukan permasalahan tersebut ke Disnakertrans, pihak perusahaan memaksa keluar dari perumahan yang ditempati oleh buruh dan barang-barang dikeluarkan sendiri oleh petugas satpam, dengan alasan “UU tidak berlaku di perusahaan”.

Bupati Kuantan Singingi ada sebanyak 3 surat dan belum juga ditanggapi terkait pelanggaran hukum oleh PT.Duta Palma Nusantara,dalam melakukan mutasi terhadap seorang guru sekolah SMP menjadi petugas perawatan dilapangan.

Kemudian Gubernur Riau ada sebanyak 4 surat dan belum juga ditanggapi terkait pelanggaran hukum dilakukan PT.Andika Permata Sawit Lestari yang melakukan phk terhadap 2 orang buruhnya tanpa proses hukum dan tidak membayar pesangon.Dan PT.ACS tidak membayar upah lembur terhadap 2 orang buruhnya.

Bahwa oleh karena pelanggaran hukum oleh perusahaan adalah tindak pidana kejahatan/pelanggaran dan sdministrasi sebagaimana dengan ketentuan pasal 184, 185, 186, 187, 190 UU No.13 Tahun 2003 a-quo, dan pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 a-quo, seharusnya Polda Riau dapat melakukan projustitia terhadap perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan Kapolri (Perkap) No.Pol 1 Tahun 2005 tentang pedoman tindakan polri pada penegakan hukum dan ketertiban dalam perselisihan hubungan industrial, No.Pol 1 Tahun 2009, tentang pedoman pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, No.Pol 6 Tahun 2010, tentang manajemen penyidikan oleh penyidik PNS.

Peraturan tersebut telah menentukan kewenangan polri, dimana PNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan polri dalam proses tindak pidana tertentu, oleh karenanya pihak DPP SBRI telah melaporkan ke Kapolres Bengkalis dan Kapolda Riau sebanyak 2 kali surat, namun tidak ditanggapi.

Diakhir surat DPP SBRI meminta komisi E DPRD Riau, agar menghadirkan Bupati Bengkalis, Bupati Inhu, Bupati Kuansing, Gubernur Riau dan Kapolda Riau, dan surat tersebut ditandatangani oleh Agen Simbolon selaku Ketua dan Ruben Musa Sekewael selaku Sekretaris.Surat itu ditembuskan juga ke Presiden RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menkpolhukam,  Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kapolri di Jakarta.

“Surat tersebut diterima oleh Linda selaku staff di Komisi E DPRD Riau tanggal 7 April yang lalu, jadi masih kita tunggu niat baik dari Komisi E DPRD Riau, apakah ada hati nurani mereka terhadap jeritan buruh, jangan ketika mau pemilu nanti baru sibuk turun ke masyarakat dengan mengumbar janji mau membantu masalah buruh, sekarang inilah mereka harus membuktikannya pada buruh”, ungkap Simbolon.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan