MEDAN, SUARAPERSADA.com – Mulyadi alias Akun (46) warga Tumpuk Tengah, Aceh Utara, yang ditangkap petugas Polda Sumut lantaran membawa 1 kg sabu, ternyata mantan residivis atas kasus ganja di Aceh. Dia baru sebulan menghirup udara bebas, namun kini tampaknya bakal kembali dikerangkeng.
Dalam pengakuannya di Mapoldasu, Mulyadi mendapatkan 1 k sabu itu dari seseorang berinisial I, yang juga merupakan warga Aceh. Mulyadi diiming-imingi uang Rp 5 juta untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut ke Medan.
“Aku disuruh I cuma ngantar bungkusan ini. Nggak tau aku kalau isinya ternyata sabu. Sekali ngantar, upahnya dikasih 5 juta,” aku Mulyadi kepada wartawan, Senin (11/01).
Menurutnya, dia terpaksa melakukan itu, lantaran hasil yang diperoleh dari pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang tahu di Aceh, tak cukup untuk menghidupi ke lima anaknya.
“Baru kali ini aku ditangkap jadi kurir. Sebelumnya aku pernah ditangkap kasus satu linting ganja,” katanya lagi.
Terpisah, Kasubdit II Dit Res Narkoba Poldasu, AKBP Sonny Tampubolon, menjelaskan, dari hasil penangkapan kurir sabu tersebut, pihaknya saat ini sedang mengejar I yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu ke Medan.
“Sabu ini dari negara tetangga, lalu transit ke Aceh. Dari Aceh lalu akan dipasarkan ke Medan,” kata Sonny.
Sebelumnya, polisi menangkap Mulyadi pada Jumat (08/01) lalu, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan 1 kg sabu, 1 unit Hp nokia, 1 unit mobil avanza warna putih nomor polisi BK 34 LA. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapoldasu.**Win



















































