DPRD Sumut Rekomendasikan PDAM Titanadi Kaji Ulang Kontrak IPAL

0
305

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Berdasarkan hasil rapat internal terkait kunjungan ke lokasi pembangunan instalasi pengolahan air limbah beberapa waktu lalu, Komisi C DPRD Sumut merekomendasikan agar PDAM Tirtanadi mengkaji ulang kontrak tersebut.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution, pihaknya  telah mendapatkan data tentang pembangunan IPAL tersebut yang ditargetkan selesai pada Mei 2015. Namun dalam kunjungan pada awal bulan Januari 2015, proses pembangunannya belum mengalami kemajuan.

“Padahal, alokasi anggaran untuk kedua proyek tersebut cukup besar. IPAL di Martubung Rp58 miliar dan Rp176 miliar untuk pembangunan di Sunggal,” katanya,(13/1).

Selain merekomendasi pengkajian ulang kontrak, Komisi C DPRD Sumut juga akan mengundang PDAM Tirtanadi dan meminta dokumen kontrak tersebut untuk dipelajari.

“Kita ingin mengetahui kontraknya. Ada adendum atau sanksi pemutusan kontrak,” kata politisi Partai Golkar itu.

Muchrid menambahkan, jika melihat tingkat kebutuhan masyarakat terhadap air, IPAL yang sedang dibangun tersebut sangat dibutuhkan.

“Oleh karena itu, DPRD Sumut sangat mengharapkan pembangunan IPAL tersebut bisa tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dengan begitu, pada 2015 ini PDAM Tirtanadi bisa memenuhi kebutuhan air masyarakat,” ujar Muchrid. (win)

Tinggalkan Balasan