Polda Sumut Segera Periksa Syarfi Hutahuruk

0
726

MEDAN, SUARAPERSADA.comSubdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutahuruk terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan terminal truk di Desa Huta Barusjahe, Sibolga Utara berbiaya Rp1,3 milliar.

“Penyidikan sudah mengarah kepada calon tersangka. Untuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapa yang diduga terlibat akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk kepada mantan wali kota Sibolga,” kata Kasubdit III/Tipikor Poldasu AKBP Frido Situmorang,kepada wartawan, Kamis (12/11).

Dijelaskannya, penanganan kasus tersebut murni penegakan hukum, tidak sedikitpun ada unsur politis.

“Kami tidak ingin disebut-sebut bermain politik, ini murni penegakan hukum,” ujarnya mengingat Syarfi Hutahuruk kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Sibolga.

Sejauh ini, penyidik masih menunggu hasil pengukuran ulang terhadap objek perkara yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami masih menunggu hasil dari pengukuran lahan, nanti akan disinkronkan dengan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah itu dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan, kemudian dilakukan gelar perkara,” kata Frido Situmorang.

Namun lambannya penanganan kasus itu menuai kritik. Praktisi hukum Adamsyah mengaku paham proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu, tetapi tetap saja harus ada kepastian hukum.

“Jelaskan sejauhmana perkembangannya, jika memang semua tahapannya sudah dilakukan dan si tersangka korupsi tidak kooperatif bisa dilakukan penjemputan paksa,” sebut dia.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus itu. Dia berharap Poldasu lebih aktif mengkomunikasikan persoalan itu ke BPKP, karena hasil audit itu nantinya menguatkan siapa yang akan dijadikan tersangka.**Win

Tinggalkan Balasan