Dugaan Pelanggaran LH PT Novotel, Lusa Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli

1
1285

PEKANBARU, SUARA PERSADA.com-Jika tak ada aral melintang Selasa lusa (13/1), penyidik kembali meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup (LH) PT Novotel yang bakal membangun hotel berbintang di Kota Pekanbaru.

“Untuk lebih mendalami terkait penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, penyidik Polresta Pekanbaru akan meminta keterangan saksi ahli pada Selasa atau Rabu depan,’’ kata Kombes Pol Robert Haryanto Watratan, Kepala Polresta (Kapolresta) Pekanbaru, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Hariwiyawan Harun.

Ditambahkannya, pihak Polresta sendiri hingga kini telah memeriksa lima orang saksi, termasuk legal PT Novotel. Tetapi status mereka masih saksi, belum ditingkatkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru Zulfikri, menyebutkan, pembangunan yang tanpa dilengkapi izin lingkungan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di Pasal 109, disebutkan setiap orang melakuan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan, dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, denda Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar. “Ada sanksi pidana bagi yang tak memiliki izin lingkungan,” tegasnya.

Ditambahkan, Kepala Bidang (Kabid) Amdal Suandhi, izin Novotel sebenarnya pernah diurus, tetapi karena selama 3 tahun tak dilakukan pembangunan, sehingga izin tersebut kadaluarsa. Ada aturan yang mengatur, jika selama tiga tahun tak melakukan pembangunan, maka izinnya kadaluarsa.***

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan