PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Jumat (17/4/2026) Pengacara Dr. Suardi, SH.MH, bersama tim memenuhi panggilan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk memberikan keterangan terkait laporannya terkait dugaan berita bohong tangkap lepas pelaku narkoba di Polresta Pekanbaru dan berita Hoax.
“Pada hari ini kami dipanggil Krimsus Polda Riau, terkait dengan laporan kami tentang berita bohong yang beredar. Kita telah memberikan keterangan sedetail mungkin serta memberikan bukti-bukti yang ada agar bisa membuka fakta yang sebenarnya,” kata Dr.Suardi, S.H.,M.H.
“Kami memberikan keterangan sejak jam 10.00 Wib, dan kembali dilanjutkan setelah shalat Jumat nanti,” ujar Suardi.
Untuk melengkapi pemeriksaan, Suardi membawa sejumlah bukti berupa surat kuasa, bukti honorarium, bukti chat, rekaman video dan tangkapan layar akun media sosial.
“Semoga kasus ini dapat terang benderang dan lanjut ke tahap berikutnya,” ungkap Suardi.
Suardi membuat laporan terkait beredarnya informasi terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam perkara yang ditanganinya di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Dia membantah dengan tegas tudingan yang menyebut adanya pembayaran Rp. 200 juta kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru terkait tangkap lepas kasus narkoba. Ia menegaskan, “uang itu merupakan biaya jasa pengacara dalam proses penanganan perkara tersebut,” tersebut.
Suardi menjelaskan, dirinya merupakan pemegang kuasa dari tersangka PL, WC, MF, AA dan ADC yang ditangkap oleh Polresta Pekanbaru di salah satu tempat hiburan malam pada Rabu (18/2/2026) lalu. Dalam prosesnya, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.
“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik, melainkan honor pengacara dalam pengurusan kasus,” tutup Suardi.**(rls).


















































