Meski Mendapat Perlawanan, Eksekusi Lahan di Kelurahan Palas Berjalan Aman dan Lancar

0
128

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Meski mendapat perlawanan dari Ramlan Simbolon dan Keluarga yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 7.570 M2 yang berlokasi di Jalan Hulubalang Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru.
Namun proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap berjalan aman dan lancar  Selasa (6/1/2026).

Dengan pengamanan ketat seratusan aparat gabungan Kepolisian, Brimob dan TNI, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui juru sita terlebih dahulu membacakan Penetapan nomor 52/PDT eksekusi konsinasi/2025/PNPBR junto nomor 39/PDTP konsinyasi/2024/PNPBR serta pembacaan surat nomor HK 0202693 747/AD-192 tertanggal 11 Oktober 2025 perihal, permohonan pengosongan lahan untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru – Rengat dan Pekanbaru – Kandis- Dumai.

Usai pembacaan berita acara eksekusi, dua unit alat berat jenis eskavator dan satu unit Tracktor memasuki lahan dan merobohkan puluhan tanaman sawit dan terakhir merobohkan satu unit rumah.

Terpantau, saat proses perobohan tanaman sawit, Ramlan Simbolon dan keluarga tampak histeris dan mencoba menghalangi alat berat. Namun pihak Kepolisian dengan sigap memberikan pemahaman.

Saurman Sitanggang, S.H selaku Kuasa Hukum termohon Ramlan Simbolon dan Ernida Bahrum mengatakan ini jelas perampasan hak kline kita, Marlon Simbolon dan Enida Bahrum. Karena isi dari berita acara yang dibacakan panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru dikatakan bahwa eksekusi hari ini dilaksanakan berdasarkan konsinyasi dan uang konsinasi. Tetapi hingga saat ini uang konsinasi tersebut belum diserahkan kepada Ramlan Simbolon Enida Bahrum. Itu yang menjadi keberatan  kita. “Bukan menghambat atau memperlambat pembangunan,” jelas Saurman.

Lagi kata Saurman Sitanggang, S.H, eksekusi hari ini dilaksanakan berdasarkan penetapan konsinyasi, tetapi kita lihat seluruh tanaman Sawit berserta satu unit rumah milik kline kami telah dirobohkan meski belum menerima uang konsinyasi sepeserpun, ucapnya.

Ditanya langkah hukum selanjutnya. Menurut Saurman, sebenarnya dengan adanya ini putusan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan karena ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Sofian Hamid, itu yang dikait-kaitkan yang menjadi penghalang pemberian penyerahan uang konsenimyasi kepada Ramlan Simbolon dan Elida Bahrom, tutupnya.( jsR).

Tinggalkan Balasan