Kasi Intel Kejari Dumai akan Pelajari Dokumen Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tanah oleh Pertamina

0
478

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kasus dugaan korupsi berjemaah, terkait ganti rugi tanah milik sejumlah warga, yang saat ini dikuasai PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai, di Kawasan Perumahan Bukit Datuk Pertamina RU II, sedang dipelajari pihak Kejari Dumai.

Hal tesebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H. Kamari. SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang baru, Bambang Heri Purwanto. SH, pagi tadi, Senin (28/9), saat suarapersada.com menghubunginya soal tindaklanjut penanganan kasus dimaksud, disebut Bambang akan mempelajari kasus tersebut.

“Saya akan pelajari dulu ya kasusnya, dokumennya sudah ada dengan Jaksa Tri dan Jaksa Ligna. Maklumlah, saat ini terpokus dengan pilkada sererntak”, ujar Bambang menjawab media ini, seakan tampak kalau pihaknya (Kejari) akan serius menangani kasus dugaan korupsi berjamaah itu.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi berjemaah soal ganti rugi tanah milik sejumlah warga, yang hingga kini tanah warga dimaksud dikuasai PT Pertamina RU II Dumai, dilaporkan warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, semenjak 23 Desember 2014 tahun lalu.

Laporan warga kekejati Riau tersebut, dikirim warga lewat Kuasa Hukumnya JS. Simatupang. SH. Laporan nomor 105/JSDA/XII/2014 itu memuat laporan tentang dugaan adanya tindak Pidana Korupsi dalam proses ganti rugi tanah Bukit Datuk Pertamina yang tidak kunjung tuntas itu.

Terkait laporan itu, bahwa pihak yang dilaporkan Pengacara warga itu diantaranya, yakni oknum-oknum Pegawai PT Pertamina, tim klarifikasi dan tim teknis penyelesaian pembayaran tanah yang terdiri dari unsur Pertamina, unsur Pemerintah, anggota DPRD dan kelompok masyarakat.

Kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi berjamaah yang dilaporkan warga ke Kejati Riau, berkas laporan warga itu pun di limpahkan pihak Kejati Riau ke Kejari Dumai, agar pihak Kejari Dumai menangani perkara dimaksud. Hal itu diduga dilakukan, karena Locus Deligti (tempat terjadinya dugaan korupsi ganti rugi tanah Bukit Datuk) berada di Wilayah hukum Kejari Dumai.

Menurut Kasi Intel Kejari Dumai, Luqita SH yang sempat menangani kasus dimaksud, sebelum Luqita pindah ke Kejari Bengkalis, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus, kepada suarapersada.com saat itu mengungkapkan kalau pihaknya (Jaksa-red), sudah memanggil sejumlah orang dan sudah dimintai keterangan seputar kasus tersebut.

Pihak-pihak yang sudah dipanggil dan sudah dimintai keterangannya oleh pihak Intel Kejari Dumai menurut Luqi saat itu diantaranya, pihak Pertamina, ketua kelompok yang langsung memerima dana miliaran untuk ganti rugi itu dari Pertamina dan pihak lainnya.

Sementarara itu, ketika suarapersada.com meminta penjelasan Luqita setelah sudah memanggil sejumlah orang dan sudah memintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Bukit Datuk itu, apakah ada idikasi korupsi didalamnya, saat itu diakui Luqita ada indikasi korupsinya didalam kasus itu.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan