MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, menegaskan, kasus perambahan hutan di Simalungun tetap dilanjutkan. Sementara soal penetapan status tersangka terhadap Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Simalungun, Jan Wanner Saragih, yang sampai saat ini belum juga diperiksa Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, jenderal bintang dua itu mengatakan, masih tetap dilanjutkan.
Hal itu di katakan Kapoldasu, kepada wartawan, pekan lalu. Dia menerangkan, dalam proses penyidikan kasus perambahan hutan lindung di Batu Holing, Dusun Urung Doloknagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.
Termasuk bekerjasama dengan pihak TNI yang disebut-sebut telah menggunakan hutan register tersebut sebagai tempat pelatihan militer. Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan Kemenhut untuk mengetahui peruntukan lahan hutan tersebut.
“Misalnya, lahan itu sudah digunakan TNI. Kita akan lihat SK Menhut No 44 untuk mengetahui peruntukan lahan itu,” kata Kapolda.
Sebelumnya, Polres Simalungun telah menetapkan 12 warga sebagai tersangka kasus perambahan hutan lindung di Batu Holing, Dusun Urung Doloknagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan pengakuan ke 12 tersangka, mereka mendapat persetujuan dari Kadishut Simalungun Jan Wanner Saragih untuk merambah hutan tersebut. Setelah itu, lahan tersebut diserahkan dan dimanfaatkan pihak TNI untuk sarana latihan militer.**(Win)



















































