LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar dinas Pendidikan kabupaten Langkat, Aleksander kepada awak media ini mengatakan bahwa papan informasi penggunaan Dana BOS wajib ada dan di pasang di setiap sekolah.
Itu merupakan suatu keharusan yang ditentukan dalam Juknis penggunaan Dana BOS. “ Wajib, tiap sekolah harus memiliki papan informasi tentang penggunaan Dana BOS. Dalam papan informasi itu dijelaskan rincian tentang untuk apa saja dana itu digunakan” tegas Aleksander.
Namun dalam penggunaan anggarannya sambung Aleksander, pihak sekolah yang mengetahui. Karena hal itu juga ada ketentuan dan sudah diatur juga dalam Juknis (Petunjuk Teknis). Dan setiap kami turun ke lapangan (Sekolah,red) kami selalu menganjurkan agar papan informasi atau majalah dinding (Mading) di pasang. Tetapi para kepala sekolah bandel, ujarnya.
Dari pantauan awak media di beberapa sekolah yang ada di kecamatan Stabat, seperti SDN 054907 Sentosa, SDN 050663 Lubuk Dalam, SDN 050664 Lubuk Dalam, SDN 050666 Karang Rejo, SDN 053974 Paya Mabar dan SDN 050669 Ulu Brayun tidak ada terpasang papan informasi atau mading penggunaan Dana BOS. Parahnya lagi, ruang kelas dan plafon sekolah-sekolah itu banyak yang sudah rusak, sementara Dana BOS untuk rehabilitasi ringan ada dalam juknis.
Bahkan dari informasi yang dihimpun awak media ini, ada diantara kepala sekolah tersebut yang belum melunasi kewajibannya kepada pihak ke tiga berinisial H tentang pengadaan meja dan kursi (mebeluair) yang telah diserahkan H beberapa tahun silam, namun sampai bulan lalu belum di bayar.
Terakhir, pihak ke tiga H, mendatangi kepala sekolah itu di sekolahnya dan hampir terjadi keributan, karena pihak ke tiga meminta pembayaran mebeluair tersebut. Bahkan H sudah berencana akan mengambil kembali meja dan kursi yang sudah beberapa tahun digunakan untuk proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Salah seorang sumber yang layak dipercaya, yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan bahwa H sudah pernah ribut dengan kepala sekolah itu. H sudah mengatakan untuk mengambil kembali meja dan kursi yang sudah dipakai di sekolah tersebut.
Bayangkan aja, sudah ada 2 (dua) tahun pembayaran meja dan kursi itu belum dilunasi. Sedangkan kita ketahui pengadaan mebeluair ada dari Dana BOS, bukan dari uang pribadi kepala sekolah. Aneh bukan, sudah 2 tahun kepala sekolah tidak melunasi kewajibannya kepada pihak ke tiga, ungkap sumber.
Dari kenyataan itu, pantas saja para kepala sekolah sengaja tidak memasang papan informasi penggunaan Dana BOS agar tidak bisa dipantau publik atau masyarakat ke mana saja Dana itu digunakan. Timbul pertanyaan, apakah pihak dinas Pendidikan tidak memantau atau mengevaluasi penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah atau ada main mata antara kepala sekolah dengan pimpinan ? ( Basar Simatupang).




















































