SUMUT, SUARAPERSADA.com-Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Stabat kabupaten Langkat, penuh misteri dan diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal itu terbukti dari sikap yang dipertontonkan Asnawati, S.Pd kepala sekolah SDN No.054940 yang juga ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah ) Sekolah Dasar kecamatan Stabat, kabupaten Langkat Provinsi Sumateta Utara.
Dari sikapnya yang menutup diri terhadap wartawan untuk klarifikasi dan konfirmasi seputar penggunaan Dana BOS, sehingga patut diduga bahwa Asnawati telah mengangkangi UU No.14 thn 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahkan, dari informasi yang diperoleh awak media bahwa ada pemotongan yang dilakukan ketua K3S dari setiap sekolah penerima Dana BOS yang jumlahnya sekitar 25%. Dan dari jumlah itu, Asnawati sebagai ketua K3S akan mendistribusikannya kepada oknum di dinas Pendidikan kabupaten Langkat.
Selain itu, dalam penggunaan Dana BOS untuk belanja modal atau barang-barang keperluan sekolah dikendalikan dan dikoordinir oleh kepala dinas yang bekerjasama dengan K3S, baik K3S kecamatan maupun K3S kabupaten.
Anehnya, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Asnawati, S.Pd, selaku ketua K3S SD kecamatan Stabat, dengan sikap arogannya mengatakan No comment dan No respon. Dari pernyataan ini, menimbulkan tanggapan miring dan negatif di kalangan dunia pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Zainal, salah seorang tokoh masyarakat Langkat yang peduli pendidikan kepada wartawan mengatakan apabila penggunaan Dana BOS itu benar penggunaannya, sesuai juknis ( petunjuk teknis) dan sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut, kenapa para kepala sekolah dan ketua K3S harus takut meladeni dan menjawab apa yang dipertanyakan para wartawan.
Ada kata-kata orang bijak, berani karena benar, takut karena salah. Dalam sikap yang dipertunjukkan Asnawati kepada wartawan yang tidak mau memberikan klarifikasi atau konfirmasi, diduga kuat telah ada kesalahan yang fatal dalam penggunaan Dana BOS tersebut. “Seandainya kepala sekolah dan ketua K3S sudah benar dalam pegalokasian dan penggunaannya Dana BOS, kenapa takut,” tanyanya.
Sementara Ketua Komisi B, DPRD kabupaten Langkat, Fatimah, S.Si, M.Pd, Selasa (12/12/2023) mengungkapkan, “Asnawati, S.Pd sebagai kepala sekolah SDN No. 054904 Bambuan dan ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah ) Sekolah Dasar di kecamatan Stabat, harus kooperatif kepada semua pihak dalam memberikan pelayanan, khususnya kepada Wartawan atau Pers”.
Semua penggunaan Dana BOS harus transparan. Oleh sebab itu, sangat saya sayangkan sikap dari ketua K3S SD kecamatan Stabat yang tidak mau menerima kedatangan wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai control sosial. “Sebagai seorang tenaga pendidik, yang sekarang sudah jadi kepala sekolah dan ketua K3S yang memimpin beberapa orang kepala sekolah harus lebih beretika, santun dan kooperatif dalam menjalankan tugasnya. Ini jelas, tentang sikap dan karakter,” tambahnya.
Nanti, kami dari komisi B, akan memberitahukan dan menyerahkan hal ini kepada bapaknya yaitu Kepala dinas Pendidikan dan Pengajaran agar diberikan bimbingan dan arahan kepada ibu Asnawati, biar kedepannya tidak terulang lagi bahasa, ” No comment, No respon,”. Sebenarnya kami juga bisa mengundang ibu Asnawati terkait hal ini, namun bapaknya dulu yang memberikan bimbingan,” terang Ketua Komisi B DPRD kab.Langkat itu.
Yang menjadi pertanyaan saat ini di kalangan dunia pendidikan, khususnya di dinas Pendidikan kabupaten Langkat apakah kepala Dinas berani memanggil Asnawati?. Banyak pihak meragukan hal itu, apalagi untuk melengserkannya dari posisinya saat ini, itu sangat tidak mungkin, kata salah seorang ASN di dinas pendidikan yang tidak mau di sebut jati dirinya.
Sementara kepala dinas Pendidikan kabupaten Langkat, DR. H. Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd, melalui kepala bidang Sekolah Dasar (SD) Sinarta Sitepu, S.Pd mengatakan, kami akan memanggil ibu Asnawati sesuai apa yang dikatakan ketua komisi B DPRD kabupaten Langkat.
Namun langkah apa yang akan di ambil dalam hal penggunaan Dana BOS dan sikap Asnawati kepada para wartawan belum bisa ditentukan.
Berbagai kalangan mendugaan bahwa kepala dinas Pendidikan tidak akan berani memberikan sanksi kepada Asnawati, apalagi untuk melengserkannya dari kursi kepala sekolah dan ketua K3S SD kecamatan Stabat. Saat ini saja Asnawati menjabat kepala sekolah di dua SD. “Ada udang di balik batu”. ( Basar Simatupang ).



















































