Pemprov Riau Akan Terbitkan SE Larangan Pejabat Dan ASN Buka Puasa Bersama

0
28

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Menindak lanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah, agar buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, jika pihaknya telah mendapat arahan dari pimpinan untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera menerbitkan surat edaran Gubernur Riau terkait larangan para pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah setempat.

“Kita sudah mendapat arahan dari Pak Gubernur untuk membuat surat edaran terkait larangan pejabat dan pegawai buka puasa bersama, karena saat ini Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” kata Ikhwan, Jumat (24/3/2023).

Karena itu, lanjut Ikhwan, pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan pimpinan tersebut dengan membuat surat edaran yang akan disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Intinya segera ditindaklanjuti arahan itu. Karena pada prinsipnya kita pemerintah daerah mengikuti arahan pusat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.***

Tinggalkan Balasan