PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Keberadaan atau beroperasinya PT.Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Riau tepatnya di Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) ternyata tidak diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi menjelaskan, pihaknya baru mengetahui keberadaan perusahaan tersebut setelah terjadi insiden yang menewaskan 3 pekerja pekanlalu dalam tangki pengolahan limbah.
Dijelaskan Imron, dalam UU Nomor 7 tahun 1981, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di daerah, wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan setempat yang memiliki kewenangan pengawasan kerja.
“Keberadaan kegiatan usaha PT PPLI
yang mayoritas pemilik sahamnya diketahui milik warga Jepang itu di Provinsi Riau belum dilaporkan ke kita. Tentu saja dalam UU Nomor 7 tahun 1981 itu ada sanksinya, tetapi sanksi administratif. Masalah ini termasuk dalam objek pemeriksaan kita, jelas Imron , Rosyadi, Senin (27/2/2023).
Diakuinya, memang PT PPLI telah melapor di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), namun hal itu tidak berlanjut di daerah. Seharusnya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku yang memberikan kontrak kerja ke PT PPLI mensyaratkan wajib lapor perusahaan itu ke Disnakertrans Riau.
Namun terkait hal ini, belum dapat kami informasinya, kami akan coba tanyakan kepada PHR yang bertanggungjawab dengan kegiatan PT PPLI. Kami mau tau, ada tidak disampaikan wajib lapor ini. Kalau disampaikan, berarti PT PPLI yang tidak melaporkan. Tapi kalau tidak disampaikan, maka kami akan meminta keterangan PT PHR. “Kenapa tidak disyaratkan seperti itu, harusnya menjadi persyaratan kontrak,” tegasnya.
Kami akan meminta keterangan kepada pihak terkait, termasuk PHR. Karena pemilik tempat kerjanya adalah PT PHR. Kami akan melakukan pemeriksaan, siapa yang nanti akan diperiksa itu nanti menjadi kewenangan penyidik, pungkasnya.
Legal Manager PT PPLI, Arum Tri Pusposari ketika dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023) melalui pesan WhatsApp nya menyebutkan, Sebagai informasi PPLI tdk memiliki kantor cabang di Riau.
Pekerjaan yang kami lakukan berdasarkan perjanjian dgn pihak pemberi pekerjaan.
Mengenai pelaporan ke disnaker Riau kami masih menunggu hasil koordinasi di lapangan, balasnya.
Ditanya, sudah berapa lama beroperasi di Riau.Menurut Arum, berdasarkan pekerjaan dengan pemberi kerja dalam hal ini PHR dimulai bulan mei 2022, sebutnya.(jsR).




















































