PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) akan melaporkan Direktur RSD Madani Pekanbaru atas dugaan Mal Administrasi dalam Pengadaan pegawai non PNS di Lingkup Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Tahun 2021 dan 2022.
Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans kepada media ini, Kamis (25/11/2022) di Pekanbaru.
Diuraikan Romi Frans, kami menduga pengadaan pegawai non PNS di RSD Madani Pekanbaru tidak mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwako) nomor : 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Pegawai non PNS pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru, terang nya.
Dikatakan Romi Frans, Direktur RSD madani menerbitkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Nomor : 445/RSDM-UM/892/2021, selanjutnya SK nomor : 445/RSDM-UM/887/2221 tanggal 21 Mei 2021.
Dari kedua Surat Keputusan Direktur RSDM diduga hanya sebagai formalitas belaka atau akal-akalan. Pasalnya,
terbitnya SK Direktur RSD Madani Nomor : nomor : 445/RSDM-UM/887/2221 tanggal 21 Mei 2021 pada poin kedua berbunyi : Bagi yang namanya tercantum dalam SK, wajib mengikuti tahab wawancara. Namun saat https//rsdmadani.pekanbaru.go id di kunjungi lagi-lagi tidak menampilkan secara utuh hasil seleksi wawancara, kata Romi.
Selanjutnya SK Nomor 445/RSDM-UM/892/2021, dalam poin kedua disebutkan : Bagi yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan wajib mengikuti masa training, yang di unggah dalam website resmi RSD Madani https//rsdmadani.pekanbaru.go id. “Namun saat link dibuka tidak menampilkan secara utuh hasil wawancara dimaksud,” papar Romi Frans.
Parahnya lagi kata Romi, pada rekrutmen Pegawai non PNS RSD Madani tahun 2022, dalam website https//rsdmadani.pekanbaru.go id, yang ditampilkan pada hasil rekrutmen hanya menginput nomor induk kependudukan peserta. Dan pada awal September 2022, website resmi RSD Madani itu tidak bisa lagi di akses. “Ada apa ?” ujar Romi Frans.
Kami menilai sistim rekrutmen yang dilakukan pihak RSD Madani itu tidak sistemetis dan tidak transparan, maka patut diduga telah mengabaikan Perwako Pekanbaru nomor 222 tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme dan proses pengadaan pegawai non PNS (rekrutmen) di BLUD RSD Madani, khususnya pada Pasal 6 (enam), selanjutnya dalam pasal 10 (sepuluh) ayat 1 huruf b dan pasal 1 huruf c, bebernya.
Menurut Romi Frans, jauh hari kita sudah kumpulkan data data terkait dugaan mal admistrasi rekrutmen THL tersebut. Nah dengan timbulnya kisruh pemotongan gaji bagi 600 THL oleh pihak RSDM, ini pasti ada kaitannya.
SPKN meminta kepada PJ Walikota Pekanbaru agar memberi sanksi terhadap jajaran RSD Madani dan melakukan evaluasi. Begitu juga kepada DPRD Pekanbaru dalam hal ini Komisi III agar melakukan fungsi pengawasannya terkait sistim rekrutmen pegawai non PNS di RSDM, harapnya.
Sebelumnya, anggota komisi III DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak. Politisi PDIP ini juga mempertanyakan sistim rekrutmen THL di RSD Madani serta jumlah yang mencapai 600 orang.
Direktur Rumah Sakit Daerah Madani (RSDM) Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra yang dikonfirmasi dan klarifikasi, melalui WhatsApp nya, tidak memberi tanggapan hingga berita ini dilansir. (jsR).





















































