Suaka Margasatwa Diusik, ARIMBI Laporkan Bupati Pelalawan

0
249
Kepala Suku Anak Rimba Indonesia, Mattheus

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Ancaman serius kelestarian Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan bukan hanya dilakukan oleh mafia kayu (ilegal logging), Pemerintah kabupaten Pelalawan bersama-sama dengan pelaku industri diduga turut serta mengusik kelangsungan ekosistem sungai Kerumutan yang melintasi kawasan terlarang itu. Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora, Senin (31/10/2022) melaporkan Bupati Pelalawan Cs di Mapolda Riau.

Sembari menunjukkan tanda terima surat laporan bernomor 026/Yayasan-ARIMBI/LP/X2022, aktivis lingkungan ini menyebut pemerintah adalah “tunjuk ajar” bagi masyarakatnya. “Bagaimana masyarakat patuh terhadap peraturan jika kepala daerahnya juga tidak patuh ?” ujar Mattheus mengawali bincangnya dengan media ini.

Lanjut Mattheus, ini hampir sama dengan kasus normalisasi sungai Bangko yang sudah kita laporkan beberapa waktu lalu, lagi-lagi alasan adanya permintaan masyarakat. Padahal muara dari semua itu adalah dana Corporate Social Resposibility (CSR). Dana ini diambil sebesar tiga persen dari keuntungan setahun dari setiap perusahaan dan disalurkan untuk sosial dan lingkungan. Tetapi jika dana ini kemudian diambil oleh pemerintah, maka wajib mengikuti aturan. Nah, untuk menghindari Naskah Perjanjian  Hibah Daerah (NPHD) itu lah Bupati Pelalawan melakukan abuse of power dan mengalihkan setoran CSR itu ke PT Sungai Nago Melingko.

“Jadi ini bukan hanya soal dugaan terhadap perusakan lingkungan saja, tetapi juga ada indikasi korupsinya. Kita punya data pelanggaran itu dan sudah kita bundelkan semua dalam laporan,” bebernya.

Selain Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Pelalawan dalam laporan itu juga ada delapan perusahaan yang diduga sebagai penyandang dana diantaranya PT Sari Lembah Subur, PT Gandaerah Hedana, PT Arara Abadi, PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PT PHE), PT Mekarsari Alam Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Karya Panen Terus dan yang terakhir adalah PT Sungai Nago Melingko yang diduga sebagai pelaksana kegiatan Normalisasi Sungai Kerumutan tanpa izin tersebut.

Tim ARIMBI Menelusuri Sungai Kerumutan

Sesuai dengan data yang diperlihatkan Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora kepada media ini setiap perusahaan dipatok harga mulai dari 95 juta hingga yang terbesar 293 juta rupiah. Jika ditotal dana yang berhasil dikumpulkan untuk kegiatan tersebut di kisaran Rp. 1.195.260.000,-. Dana-dana yang berhasil dikumpulkan ini kemudian disalurkan melalui PT Sungai Nago Melingko.

“Itu baru yang kelihatan aja, yang dibawah meja kita tidak tahu,” ledek Mattheus.

Aktivis lingkungan ini berharap Polda Riau tetap konsisten sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya penegakan hukum terkait laporan masyarakat tentang adanya dugaan tidak pidana perusakan lingkungan.

“Kapolda Riau harus sejalan dengan arahan Kapolri, hingga saat ini terhitung ada lima laporan dari ARIMBI yang disimpan berkasnya di brankas data Mapolda Riau. Tolong segera ya pak Kapolda, Laporan kami itu bukan tabungan”, cibirnya.

Sungai Kerumutan melintasi Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 350/Kpts/II/6/1979 tanggal 6 Juni 1979. Sepanjang penelusuran tim ARIMBI pada 7 Oktober 2022 lalu pada alur sungai Kerumutan ditemukan perambahan dan aktivitas ilegal logging.

“Kemarin saya ditelepon pihak BBKSDA Riau, katanya tim Gakkum KLHK sudah turun ke lokasi, hanya saja kita belum dapat info terbarunya. Kita minta juga KLHK dan BBKSDA Riau tetap konsisten menjaga kelestarian SM Kerumutan dan yang lainnya, jangan sampai ada ribut-ribut di media dulu baru mau turun. Omong kosong kalau selama ini kegiatan itu mereka tidak tahu ?” pungkas Mattheus.**(jsR)

Tinggalkan Balasan