DLHK Riau Kalah Pra Peradilan ARIMBI : Sudah Diduga Pasti Keok

0
95
Ilustrasi

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Tindakan DLHK Riau melalui Polisi Kehutanan (Polhut) Riau menangkap dua alat berat di Batang Lipai Siabu Kuantan Singingi, pada 22 Juli 2022 akhirnya bebuah pahit.

Pasalnya,Yasrial yang mengaku pemilik dua alat berat yang disita mengaku bahwa alat berat tersebut  tidak beroperasi pada lahan kawasan hutan.Tetapi pengerjaan land clearing/stacking 100 hektare lahan milik masyarakat desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan.

Selanjutnya menggugat pra peradilan DLHK Riau  dengan nomor register perkara: 12/Pid.Pra/2022/PN Pbr tanggal 7 Oktober 2022.

Akhirnya dalam sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/10/2022) mengabulkan gugatan permohonan pra peradilan yang diajukan Yasrial. Hakim tunggal PN Pekanbaru, Salomo Ginting, menyatakan penyidikan dan penyitaan dua alat berat yang dilakukan DLHK Riau tidak sah.

Hakim memerintahkan termohon untuk mengembalikan dan/ atau menyerahkan benda bergerak milik Pemohon yakni, dua alat berat merek Sumitomo dan Cat.

Kekalahan DLHK  inipun ditanggapi serius oleh aktivis Lingkungan Hidup, Yayasan Anak Rimba Indonesia. Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, Selasa (01-11/2022) mengatakan, kekalahan yang berulang ini harus diketahui Menteri kehutanan RI Siti Nurbaya. Ini sangat memalukan, pasalnya selaku pejabat yang berwenang menjaga hutan tidak mampu menjerat pelaku, ucapnya.

Menurutnya, “Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kehutanan Riau harus menonjobkan bawahannya yang tidak menguasai bidang kerjanya ini, karena tidak profesional dalam bidangnya sehingga memalukan Menteri Lingkungan Hidup,” kata Mattheus.

Menurut Mattheus, penangkapan tanpa dilengkapi dengan sprint, berita acara sita  ini adalah “modus” untuk tangkap lepas. “Ujung-ujungnya pasti duit”. Jadi kalau Kadis tidak ikut bermain tolong oknum yang menangani perkara ini di non jobkan karena tidak profesional.

Dengan kerapnya tangkap lepas ini kata Mattheus, ARIMBI patut menduga Kadis nya yang memerintahkan saat penangkapan anggotanya sengaja tidak menangkap pelaku, pungkasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Riau, Dr.Ir, Mamun Murod, MM.,MH yang dimintai komentarnya terkait kekalahan pihaknya dalam perkara Pra peradilan tersebut mengatakan, Kita sedang mempelajari hal tersebut dan sedang memikirkan apa yang akan dilakukan. Saya menugaskan kepada jajaran dibawah untuk mendiskusikan  kekalahan ini. Semoga ada solusi terbaik. Mohon doanya dari semuanya, tks. Tulisnya dalam pesan WhatsApp nya.(jsR).

Tinggalkan Balasan