Pasok 166 Kg Narkotika Jenis Sabu, 5 Terdakwa Di Pidana Seumur Hidup

0
29

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis penjara masing-masing seumur hidup lima terdakwa, terbukti terlibat kasus narkotika dengan jumlah BB narkotika melebihi 5 gram, Rabu (12/10/2022).

Kelima terdakwa diantaranya :
1.Edi Pratama, perkara no : 192/Pid.Sus/2022/PN.Dum.
2. Roni Alfindo, perkara no : 193/Pid.Sus/ 2022/PN.Dum.
3. Al Zufri, Perkara no : 194/Pid.Sus/ 2022/PN.Dum.
4. Yopi Topia, perkara no : 195/Pid.Sus/2022/PN.Dum.
5. Rio Saputra, perkara no : 196/Pid.Sus/2022/PN.Dum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dipimpin hakim Abdul Wahab SH, dalam sidang putusan menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara terorganisir“, sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dibacakan secara terpisah dengan hukuman masing-masing Seumur Hidup.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, dengan menuntut para terdakwa  masing-masing Pidana Mati.

Menurut JPU Iwan Roy Charles SH, yang juga sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Dumai, dalam tuntutan sebelumnya menyatakan kelima terdakwa terbukti sebagai pemasok Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah barang bukti (BB) sabu keseluruhannya sebanyak 166 kg, sedangkan BB pil ekstasi sejumlah 16.568 butir setara lebih kurang 5.657,26 gram, karenanya JPU menuntut para terdakwa masing-masing pidana mati.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU, bahwa para terdakwa yakni Edi Pranata Alias Mat Alias Acaw, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Al Jufri,Yopi Toloa, Rio Saputra,Roni Alfindo  (penuntutannya diajukan secara terpisah) serta Sdr. Ado dan Sutarto alias Kepet (keduanya belum tertangkap/DPO), pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 22.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  Tahun 2022 bertempat di Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan secara terorganisasi.

Perbuatan para terdakwa di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ** (Tambunan)

Tinggalkan Balasan