PEKANBARU, SUARAPERSADA.com— Untuk mempermudah dan mengurangi beban pelayanan di Kantor Kecamatan dan Kelurahan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan pemekaran Kecamatan di Pekanbaru mulai awal tahun 2021 mendatang.
Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST. MT, mengatakan, perubahan kebijakan tentu diiringi dengan perubahan dokumen kependudukan. Jika tidak ada pemekaran Kecamatan, maka beban Pemko Pekanbaru akan bertambah berat. terang Walikota Pekanbaru, Kamis (27/8)
Pemekaran wilayah itu bertujuan untuk mempermudah rentan kendali dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan di berbagai aspek. Dalam pemekaran Kecamatan tentu akan ada perubahan nama dan alamat. Antara lain, Kelurahan, Kecamatan, dan lain sebagainya, jelas Walikota.
Jadi, pemekaran Kecamatan itu bukan sekedar soal perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan mengenai tapal batas antar Kecamatan atau Kelurahan tak perlu diributkan, tegas Firdaus.
Untuk diketahui, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor : 10 Tahun 2019, tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Perda ini telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST., MT dan Sekretaris Daerah M Noer Mbs pada 13 September 2019 lalu.
Baca juga : Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Berdasarkan Perda ini, maka Kecamatan di Kota Pekanbaru dari 12 Kecamatan bertambah tiga menjadi 15 Kecamatan. Adapun tiga Kecamatan yang dibentuk adalah, Kecamatan Tuah Madani, merupakan pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Kulim, pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya dan Rumbai Timur, pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir.
Selanjutnya ada Kecamatan yang berganti nama. Yakni, Kecamatan Rumbai diganti diganti nama menjadi Kecamatan Rumbai Barat. Sedangkan Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya.(jsR)

















































