Pemko Pekanbaru Gelar Razia Protokol Kesehatan, Pengendara Tidak Pakai Masker Diberi Sanksi

1
339
Pemko Pekanbaru Razia Protokol Kesehatan
Pemko Pekanbaru Razia Protokol Kesehatan

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com – Puluhan masyarakat terjaring razia,  di hari pertama penerapan protokol kesehatan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru.

Razia yang digelar merupakan razia gabungan yang melibatkan, TNI, Polri, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan.
Petugas melakukan penyetopan warga pengendara yang melintas yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga : Pekan Depan, Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Akan Ditindak

Pantauan media ini, Senin (10/8), tim gabungan melakukan razia Jalan Jenderal Sudurnan depan Kantor Mall Pelayanan Pekanbaru (MPP) atau Kantor Walikota, Pekanbaru, terlihat  cukup banyak warga yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga : Petugas Damkar Bekerja 24 Jam Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Bagi warga yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker, petugas memberi rompi merah bertuliskan “Pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru, dan membayar denda Rp 250.000”.

Baca Juga : Sambut New Normal Berikut Panduan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Penerapan razia tersebut, sebagaimana penegesan Walikota Pekanbaru, DR. Firdaus, ST. MT sebelumnya yang menegaskan, penerapan hukum  akan dilakukan petugas di lapangan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. (manaor Sinaga)

Baca Juga : Pedomani Perwako Dan Protokol Kesehatan : Hingga Hari Ke-Empat Proses PPDB SMPN 29 Pekanbaru Aman Dan Lancar

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan