Pekan Depan, Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Akan Ditindak

1
220
Walikota Pekanbaru, DR. Firdaus, ST. MT

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com –Dengan telah diterbitkannya dan diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020, tentang Protokol kesehatan Covid-19,  maka  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Hal tersebut ditegaskan Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT, Kamis (6/8).

Dikatakan Walikota, penerapan hukumnya  akan dilakukan petugas di lapangan paling lambat awal minggu pekan depan. “untuk tahap awal akan dilakukan uji coba di lapangan terkait penindakan dan penegakkan hukum kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19” ujar Wako.

Menurutnya, penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif, berupa kerja sosial hingga denda mulai Rp 250 ribu sampai Rp1 juta bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Dan saat ini, tim masih dalam pemantapan sosialisasi,” ujarnya.

Menurut Walikota Pekanbaru,  kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru.

Nantinya, Tim penegak hukum di lapangan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan, pungkasnya.(jsR)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan