PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Dua dosen Universitas Islam Riau (UIR) masing-masing Amrizal dan Said Fhazli ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/4) sore, gara gara kasus dugaan korupsi penelitian fiktif yang merugikan negara Rp1,5 miliar lebih.
Penahanan kedua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR dengan berbagai pertimbangan, antara lain dikhawatirkan keduanya akan melarikan diri, merusak atau menghilang barang bukti atau mengulangi tindak pidana serta syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang.
Kasi Penkum Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH kepada wartawan, membenarkan hal itu. kasus dugaan korupsi dana hibah untuk penelitian berawal ketika universitas swasta itu mengajukan permohonan bantuan dana penelitian ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pihak Pemerintah Daerah (Pemprov) Riau ini akhirnya mengabulkan permohonan itu dan menggelontorkan dana sebesar Rp2,8 miliar.
Setelah dana cair, tersangka Amrizal meminta rekannya Said Fhazli untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, ada beberapa item kegiatan fiktif serta diduga terjadi penggelembungan (mark-up) biaya penelitian.
Beberapa kegiatan yang diduga fiktif dan ”mark-up”, misalnya proyek penelitian bersama antara pihak UIR dengan pihak Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) dari University Kebangsaan Malaysia (UKM) tentang “Dampak Pembangunan terhadap Lingkungan dan Kepentingan Manajemen Lingkungan Terpadu di Provinsi Riau”. Proyek ini dilakukan dari 2011 hingga 2012.
Menurut Mukhzan, kedua dosen ini telah melanggar ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,5 miliar. Kini kedua dosen itu dijerat Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) KUHP.***




















































