
PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi II, Daerah Pemilihan (Dapil) Riau, Dr.H. Syamsirizal, SE, MM, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito Pekanbaru, Jum’at (6/3).
Kedatangan mantan Bupati Kabupaten Bengkalis selama dua periode ini, disambut oleh Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, Hasan serta seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dalam kunjungan kerjanya ini, Syamsurizal menyampaikan bahwa Pilkada Tahun 2020 merupakan Pilkada serentak ke 4 di Indonesia. Pilkada serentak sebelumnya yaitu, pada tahun 2015 terdapat 269 Pemilihan Kepala Daerah yang didalamnya termasuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, papar Syamsurizal.
Selanjutnya kata Anggota Komisi II DPR-RI ini lagi, tahun 2017, terdapat 101 Pilkada dan 171 Pilkada pada Tahun 2018. Dan di tahun 2020 ini, 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Indonesia. Sehingga jumlah Pilkada dari 2015 hingga 2020, sebanyak 530 lebih Pilkada serentak yang telah dilaksanakan di Indonesia, urainya.
Ditegaskan Syamsurizal, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat terwujud dengan pelaksanaan pengawasan Bawaslu yang optimal di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan, ujarnya.
“Bawaslu memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan cara melakukan pengawasan yang optimal Sehingga akan menciptakan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas.” jelasnya.
Menurutnya, ada tiga faktor yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemilihan yang berkualitas. Yang pertama, tingkat Independesi Penyelenggara Pemilu. Artinya, seberapa jauh penyelenggara tidak terpengaruh dari pihak lain dan bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Yang kedua, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan survey yang dilakukan DPR RI, terkait Netralitas ASN, tercatat 4 point alasan mengapa ASN tidak netral.
Pertama, lemahnya sanksi yang diberikan kepada pelaku, kedua kurang pedulinya ASN terhadap Netralitas. Ketiga, kurangnya integritas dan ke-empat, adanya interpensi dari pimpinan atau pejabat. Dan yang terakhir kurangnya pemahaman tentang netralitas. “Disinilah peran penting Bawaslu untuk melakukan sosialisasi dan penegasan pentingnya netralitas ASN,” ucapnya.
Dia berharap, kepada seluruh jajaran Bawaslu agar dapat bekerja secara optimal, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masyarakat semakin matang dalam memberikan hak politiknya dan kesejahteraan masyarakat Indonesia akan terwujud, pungkasnya.
Usai memberikan arahan dalam kunjungan kerjanya, kegiatan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Bawaslu Provinsi Riau dan buku hasil pengawasan Pemilu Tahun 2019 dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti kepada mantan Bupati Bengkalis Riau selama dua periode tersebut, (rls/jsR)





















































[…] baca juga : “Ciptakan Pilkada Berkualitas” Anggota DPR-RI, Syamsurizal Kunjungi Bawaslu Riau […]