PEMATANGSIANTAR, SUARAPERSADA.com – Terindikasi menggunakan formalin, home industry pembuat Mie Kuning di Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Nomor 58, Pematang Siantar, digerebek petugas Polda Sumut.
Disana, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya mie kuning sebanyak 50 kg, air mineral bercampur formalin dan zat pewarna gincu warna kuning.
Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf mengatakan, meski telah menggerebek tetapi penyidik belum menetapkan pemilik usaha tersebut, Olifa Sitindaon, sebagai tersangka.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik meskipun sudah menggerebek dan memeriksa saksi ahli termasuk pemilik usaha itu,” katanya kepada wartawan, Rabu (25/03).
“Mie tersebut lanjutnya, terlebih dahulu direbus dalam tungku menggunakan air mineral yang sudah di campur formalin. Dari hasil pengujian di Laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut di Medan menyatakan positif mengandung formalin,” terang Helfi.
Meski pihak Dinkes Sumut menyatakan mie tersebut menggunakan zat berbahaya, tetapi Balai Besar Pengawasan Obatan dan Makanan (BBPOM) Sumut mengatakan usaha home industry tersebut negatif menggunakan formalin sebagai bahan pengawet.
Menurut Helfi, pengujian sampel itu dilakukan secara bersama-sama dari benda yang sama, tetapi hasilnya berbeda. Misalnya, dalam 1 kg mie kuning dibagi menjadi dua bagian, setengah di berikan untuk Dinkes Sumut dan setengahnya lagi diberikan ke BBPOM. Tapi hasilnya berbeda.
“Ini lebih berbahaya lagi, sudah jelas ada uji sampling yang di lakukan pihak Dinkes Sumut terhadap Mie kuning itu mengandung formalin tetapi, pihak BBPOM Sumut bilang tidak ada. Aneh itu. Jangan-jangan selama ini mereka (Balai POM…red) salah semua uji samplingnya,” sebut Helfi.
Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) J Manurung mengatakan, pasca penggerebekan itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya, Sarmalina Saragih, Josua Tindaon dan Reston Pakpahan.
“Saksi-saksi yang sudah diperiksa masih sebatas itu, belum ada pemeriksaan lanjutan atau ada saksi lain yang diperiksa selain saksi ahli,” katanya.
Menurut dia, hasil pengujian laboratorium itu dikeluarkan Dinkes Sumut dengan Nomor:1025/L/III/2015 tertanggal 16 Maret 2015. Kemudian, Nomor: 1027/L/III/2015 tertanggal 15 Maret 2015 dan 0617/L/III/2015 tertanggal 15 Maret 2015.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap satu botol air mineral berukuran 600 mili liter, di ketahui ada tetesan formalin yang dicampurkan dalam perebusan mie tersebut.
“Makanya, bisa tahan lama itu mie, padahal formalin itu digunakan untuk mengawetkan mayat, bukan untuk di konsumsi,” pungkasnya.***Win

















































