PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Peraturan daerah (Perda) Pekanbaru Nomor :13 tahun 2018 perubahan Dari Perda nomor : 4 tahun 2002, bahwa setiap perusahaan, pengusaha, pelaku usaha serta pemilik hotel yang memiliki tenaga kerja lokal di Pekanbaru wajib untuk melaporkan jumlah tenaga kerja setiap bulannya.
Namun hingga saat ini masih banyak pihak perusahaan, pengusaha, pelaku usaha serta pemilik hotel yang ada di Kota Pekanbaru tidak melaporkan jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja Pekanbaru, melalui Kepala bidang(Kabid) Penempatan Tenaga kerja Disnaker Pekanbaru, Abdul Rahim, Selasa (1/10).
Ditegaskan Abdul Rahim, dalam Perda tersebut ditegaskan agar pihak perusahaan, pengusaha, pelaku usaha serta pemilik hotel yang memiliki tenaga kerja lokal wajib untuk melaporkan jumlah tenaga kerja tiap bulannnya. Jika tidak maka sesuai perda itu akan dikenakan sanksi kurungan dan denda sebesar Rp 5 juta, ujarnya.
“Kita himbau bagi semua perusahaan, pelaku usaha, pengusaha serta pihak hotel yang belum melaporkan, maka kita ingtkan supaya melaporkan segera ke Disnaker. Karena laporan jumlah tenaga kerja ini sangat penting. Selain itu, kita juga bisa mendata secara rinci jumlah tenaga kerja lokal yang diperkerjakan,” harapnya.**(jsn)

















































