DUMAI, SUARAPERSADA.com – Enam unit truk Cold Diesel pengangkut Bawang illegal bersama supir yang sebelumnya ditangkap dan diamankan di pelabuhan tikus daerah Selinsing Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai oleh petugas Pengawas dan Penyidikan (P2) BC Dumai, Senin (2/3) lalu, akhirnya dilepas begitu saja oleh BC.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Dumai, Fuguh Wiyatno, saat dikonfirmasi lewat Bagian Layanan Informasi, Jayadi membenarkan enam (6) unit truk bersamaan supirnya sudah dilepas BC dengan alasan truk dimaksud hanya disewa pemilik bawang untuk mengangkut bawang.
”Saya sudah tanya bagian P2, enam mobil truk dan supirnya katanya sudah dilepas. Truk itu kan hanya disewa bang”, ujar Jayadi menjelaskan saat suarapersada.com menghubungi lewat phonselnya tadi siang (Senin 23/3).
Dilepaskannya ke enam supir berikut truk pengangkut Bawang illegal itu, kepada suarapersada.com Jayadi tidak menjelaskan dengan rinci, apakah pihaknya (BC-red) melepas supir dan truk begitu saja atau apakah ada sanksi dijatuhkan.
Hanya saja Jayadi yang dimintai komentarnya lewat nomor selulernya itu sempat melontarkan statementnya, bahwa menyangkut BB 2 unit Kapal Pengangkut Bawang illegal tanpa nama yang ditangkap dan diamankan itu katanya sudah menjadi milik Negara. Apa alasan kapal dimaksud menjadi milik Negara, Jayadi juga belum memberikan penjelasan yang rinci.
Berangkat dari pejelasan Jayadi dimaksud, suarapersada.com mencoba menemui Kakan BC Dumai dengan tujuan agar memperoleh jawaban yang jelas soal dilepaskannya supir beserta 6 unit truk dimaksud.
Namun hingga berita ini dilansir, suarapersada.com belum berhasil menemui yang bersangkutan. Menurut keterangan yang diperoleh dari security Kakan BC sedang banyaknya tugas.***Tambunan
















































