Condong ke Pemodal, Penertiban Aset Pemko Medan ‘Ciderai’ Hak Masyarakat

0
474

MEDAN, SUARAPERSADA.com – “Pengosongan gedung Warenhuis dan beberapa bangunan disekitarnya harus sesuai prosedur hukum dan untuk kepentingan masyarakat jangan sampai untuk kepentingan pemodal” Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Medan, Ismail Lubis, SH dalam rilisnya kepada media I ini, Sabtu (10/8/19.   

Menurut Ismail, pada prinsipnya pemerintah kota Medan dan jajarannya berhak melakukan penertiban gedung-gedung atau aset milik pemko, tidak hanya gedung Warenhuis di Jl. Hindu, tapi juga dengan gedung gedung lain.

Namun ulasnya, disisi lain pemko Medan dan jajarannya harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar jangan sampai tindakan penertiban tersebut nantinya menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang sudah sempat menghuni gedung tersebut sejak tahun 2002. Kemudian dalam melakukan penertiban, dalam hal ini pengosongan haruslah benar benar untuk kepentingan penataan aset yang pada akhirnya untuk kepentingan rakyat. 

“Selama ini gedung tersebut tidak pernah diperhatikan secara serius oleh pemko medan. Padahal posisi gedung tersebut sangat dengan kantor pemko Medan. Dengan melihat posisi strategis gedung tersebut, pembiaran yang dilakukan selama ini merupakan sikap yang aneh terlebih lagi tiba tiba saat ini pemko medan dan jajarannya meminta kepada masyarakat yang menghuni gedung tesebut untuk mengosongkannya,” katanya.

Padahal, lanjut Ismail, jika masyarakat tersebut tidak berada digedung itu maka gedung itu tentu tidak akan terawat. Pada upaya pengosongan yang dilakukan pada jumat 09 Agustus 2017, ternyata perintah pengosongan tidak hanya pada penghuni gedung Warenhuis tapi beberapa masyarakat yang mendirikn tempat tinggal disekitarnya juga disuruh untuk mengosongkan.

Dengan adanya upaya pengosongan tersebut.

“Tentu ada upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah khususnya pemko medan dalam menjamin hak asasi masyarakatnya di bidang perumahan sebagaimana negara sendiri telah mengaturnya dalam ketentuan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 28H Ayat (1),” paparnya.

Lanjut Ismail, selain Undang-undang dasar 1945, masih banyak instrumen hukum yang mengatur tentang hak asasi atas perumahan yang dijamin oleh negara seperti pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 teentang HAM, Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak konomi sosial dan budaya, pasal 25 Ayat (1) deklarasi universal hak-hak asasi manusia dan pasal 5 Ayat (1) UU Nomor : 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Artinya dari sekian banyak ketentuan yang mengatur tentang hak atas perumahan tentu apabila negara dalam hal ini pemko medan sungguh sungguh dalam menjalankan tugas dan wewenangnya maka penghuni gedung warenhuis dan penghuni bangunan disekitarnya tidak perlu menggunakan gedung tersebut sebagai tempat berlindung.

Setelah sekian lama, para masyarakat menghuni gedung dan bangunan dimaksud, tentu menjadi pertanyaan besar ketika pemko medan meminta mengosongkan bangunan tersebut. dengan perintah pengosongan tanpa memberikan perlindungan yang sesuai kepada masyarakat tersebut, tindakan pemko medan dan jajarannya dapat dikategorikan sebagai tindakan/pengosongan paksa karena bagaimana mungkin orang yang telah tinggal bertahun tahun di gedung tersbut tanpa memiliki penghasilan yang tidak menentu dipaksa harus mengosongkan.

“Tentu, kan mereka (masyarakat) membutuhkan waktu dan biaya untuk bisa mencari tempat tinggal yang baru. lain lagi dengan urusan masyarakat tersebut yang memiliki beberapa anak-anak, tentu pemko medan juga harus memperhatikan hak-hak dari anak tersebut. Apalagi baru baru ini kota medan baru saja meraih penghargaan sebagai kota layak anak, tentu pemkko medan medan juga haru mempertimbangkan banyak hal dalam melakukan pengosongan tersbut apalagi belum jelas kepentingannya. Jangan sampai pengosongan yang dilakukan hanya untuk kepentingan pemodal nantinya,” imbuhnya.

Ismail Lubis menandaskan, melihat dari posisi strategis gedung gedung tua yang ada dijalan hindu tentunya tidak menutup kemungkinan kedepan gedung gedung tersbut sebagai aset pemko Medan yang akan dijadikan sebagai kepentingan pemoadal seperti pusat perbelanjaan, pusat hunian elite dan lain lain. daripada nanti gedung tersebut hanya dijadikan sebagai “HUNIAN” para pemodal sebaiknya biarkan rakyat miskin yang menghuninya.**(Roni/rls)

Tinggalkan Balasan