Lakukan Perlawanan, Begal Sepeda Motor Dihadiahi Timah Panas

0
315

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Yusuf Adami (22) warga Jalan Jamin Ginting, Medan, terpaksa di lumpuhkan petugas Polsek Medan Baru dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan, Rabu malam kemarin. Dia diringkus karena sebelumnya merampok Sepeda Motor Mahasiswi.

Informasi di kepolisian, awal kejadian bermula saat korban, Debby Ulfha (21) warga Jalan Setia Budi, Medan, melintas di Jalan Dr Mansyur, depan Kampus USU, Senin 16 Juni 2014 lalu. Saat itu pelaku langsung memepet korban kemudian mengancam dengan menggunakan klewang.

Merasa ketakutan, korban pun langsung memberikan Sepeda Motor Honda Supra X BK 6185 PAI miliknya. Selanjutnya dia membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Atas kejadian itu, usai melakukan pemeriksaan, Polisi pun memasukan pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kemudian Polisi mendapat informasi tentang pelaku.

“Setelah di DPO, semalam kita menangkap pelaku di seputaran Jalan Dr Mansyur. Mereka kerap beraksi di lokasi yang sama,” papar Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Sidabutar, di damping Kanit Reskrim Iptu Oscar Setjo, kepada wartawan, Kamis sore (19/03).

Ditambahkannya, saat di lakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan pada petugas. Oleh karena itu pihak kepolisian langsung melakukan tindakan tegas. Betis sebelah kirinya pelaku dihadiahi  sebutir timah panas.

Sementara pelaku mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu untuk makan lantaran tidak memiliki pekerjaan. Tenyata dia sudah belasan kali merampok di seputaran wilayah Kota Medan, biasanya dia bersama kawan-kawannya (sekitar 10 orang) beraksi menggunakan lima Sepeda Motor.

Dalam setiap aksinya, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada para korbannya.

“Sejauh ini, dari pemeriksaan, pelaku yang di lumpuhkan mengaku sudah 15 kali beraksi, di wilayah hukum kita ada enam kali, sementara di wilayah hukum Sunggal ada sekitar 9 kali,” jelas Ronny.

Ronny menjelaskan, bahwa pelaku setiap melakukan aksi, apabila berhasil, mendapatkan uang Rp 200.000. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut yang memungkinkan masih ada korban lainnya yang di begal pelaku.”Kalau penadahnya masih kita lakukan pengejaran,” ucap Ronny.

Akibat perbuatannya itu pelaku di jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun kurungan.***Win

Tinggalkan Balasan