Mantan Kepala Koperasi Didakwa Korupsi Rp.2,7 M

0
356

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar SE, akhirnya di adili di Pengadilan Tipikor Medan, atas kasus dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012 senilai Rp 5,2 miliyar, Selasa(17/03).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty LS Silaen, di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Ahmad Sayuti, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

“Bahwa terdakwa Subdarkan Siregar bersama dengan Azzam Rizal pada tanggal 13 Mei 2011 sampai tanggal 31 Desember 2011. Dengan jumlah uang yang diminta Azzam Rizal sebesar Rp2.703.112.014. Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri,” sebut Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.

Pantauan suarapersada.com, Netty mengungkapkan atas perbuatan memperkaya diri sendiri dilakukan terdakwa Subdarkan dengan melakukan dugaan korupsi sebesar Rp 2,7 milliar dengan total keseluruhan kerugian negara mencapi Rp 5,2 milliar.

Perbuatan terdakwa tersebut, kata Jaksa, melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain didakwa melakukan korupsi, Subdarkan juga dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dinilai telah melanggar Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (w) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal telah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) atau setahun lebih tinggi dari hukuman yang di jatuhkan Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 milliar.Terkait putusan kasasi tersebut, Azzam Rizal telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.***Win

Tinggalkan Balasan