MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sidang lanjutan kasus sengketa lahan Sirkuit IMI Sumut, Jalan Pancing Medan, dengan terdakwa Sekdaprov Sumut Non aktif, Hasban Ritonga dan mantan Kadipora Sumut, Khairul Anwar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/03).
Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Nasution yang di karenakan tidak dapat hadir.
Dalam keterangan saksi ahli yang di sampaikan, JPU Lili Nasution mengatakan, pembangunan Sirkuit IMI itu, sebagian berada di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) 1112-1113 milik PT Mutiara Development.
Pantauan suarapersada.com, dengan menggunakan Kemeja warna Putih terdakwa Hasban Ritonga tekun mendengar keterangan saksi ahli yang di sampaikan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Hasban Ritonga dan Khairul Anwar di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu.
Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014, yang lalu. Namun kemudian di bebaskan setelah di jamin Plt Sekdaprovsu, Hasiholan Silaen.
Sidang perdana kasus ini di mulai sejak 4 Desember 2014.
Parahnya, meski telah berstatus terdakwa, Presiden Jokowi mengangkat Hasban Ritonga sebagai Sekdaprov Sumut. Pelantikan di lakukan Gubernur Sumut pada Rabu (14/1) silam.
Setelah dua Minggu dilantik, tepatnya Rabu (28/1), Hasban pun di bebastugaskan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.***Win
















































