
DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hingga kini aktivitas penebangan, pengolahan, penampungan dan transaksi jual beli kayu bahan jadi (papan dan broti) yang di lakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di Lubuk Gaung-Dumai masih tetap terlihat berjalan lancar.
Lancarnya kegiatan atau aktivitas penebangan dan penjualan kayu hasil hutan tebangan liar masyarakat tersebut di duga akibat tidak adanya niat atau keinginan para oknum berkompeten di Dumai dan sekitarnya untuk melarang, mencegah maupun menindak para oknum pelaku bisnis ilegal logging tersebut.
Aktivitas penebangan, pengolahan dan penjualan kayu ilegal di Wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai itu missalnya. Hingga Kamis (14/06/2019) sejumlah panglong (gudang penampungan dan penjualan kayu bahan jadi) masih terlihat berjalan langgeng.
Menariknya, kendati dalam Undang Undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999, tentang Kehutanan telah sangat jelas tertulis, bahwa perbuatan merambah, menebang, mengolah dan menjual kayu secara ilegal mendapat sangsi pidana kurungan dan denda uang.
Namun pihak aparat Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia Sektor Sungai Sembilan masih terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal tersebut.
“Apa mungkin aparat Polisi Kehutanan dan oknum Polsek Sungai Sembilan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut di wilayah hukumnya. Memang dulu sekitar tahun 2018 lalu, kegiatan penebangan, pengolahan, penimbunan dan penjualan kayu bahan jadi dari Kecamatan Sungai Sembilan itu sudah sempat terhenti. Itu karena adanya tindakan pencegahan dan penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian Resort Dumai. Nah dari sejak 2018 akhir sampai sekarang (2019) ini aktivitas ilegal longging di Sungai Sembilan kembali merajalela,” ungkap salah seorang aktivis Dumai yang tidak disebut namanya kepada Suara Persada Indonesia, Kamis ( 14/06/2019 ).
Anehnya Kapolsek Sungai Sembilan sendiri saat di konfirmasi terkait kegiatan ilegal longging itu kepada salah seoarang oknum petinggi di Kepolisian Sektor Sungai Sembilan, justru terkesan enggan untuk memberikan keterangan. Keengganan itu diperkuat tidak adanya atikad baik Kapolsek berinitial (Is) tersebut untuk membalas atau menjawab konfirmasi tertulis yang dilayangkan wartawan ke Nomor WA nya.
Sementara sesuai informasi yang di rangkum media ini di Kecamatan Sungai Sembilan menyebutkan, ada dua group pelaku bisnis ilegal logging. Salah satunya menurut sumber berinitial Ma dan salah satu panglong yang paling lancar menurut sumber panglong milik A yang terletak dekat kantor Kelurahan Lubuk Gaung.
“Kalau tidak salah soal kegiatan ilegal longging ini telah berapa kali di publikasi media online. Tetapi hasilnya NIHIL,” ujar sumber lain yang tidak di sebut namanya.**( Mulak Sinaga )



















































