MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 7,5 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Batubara, Sumut. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan Perempuan dan Pengusaha yang di duga terlibat dalam tindak Pidana itu.
“Pupuk bersubsidi ini seharusnya di distribusikan ke Kabupaten Batubara, namun oleh Pelaku malah menyelundupkkannya dan menjualnya ke Perkebunan di Riau dan dijual dengan harga Pupuk tidak bersubsidi,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada wartawan, Jumat (6/3).
Dijelaskan Kapolda, penyelundupan ini digagalkan setelah Polisi menghentikan 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel BK 8586 YF di jembatan timbang Desa Aek Kanopan, Labuhan Batu Utara (Labura), Rabu (4/3) sekitar pukul 02.00 Wib. Saat di geledah, di temukan 150 zak atau 7,5 ton Pupuk jenis NPK Phonska.
Polisi mengamankan pengemudi truk bernama Sugiono. Saat di interogasi, pengemudi truk mengaku di perintah mengangkut pupuk dari gudang UD Jaya Tani di Dusun V Desa Limau Sundai, Air Putih, Batubara, Sumut ke Riau. Perintah datang dari SS, Perempuan warga Jalan Jemadi Kelapa II, Medan,” jelasnya.
“Polisi masih mendalami kasus ini. Penyidik masih memeriksa SS dan pemilik UD Jaya Tani, yang masih berstatus terlapor,” tutupnya. (Win)

















































