Melalui Program Padat Karya, Desa Panipahan Kota Tanam Lima Ribu Pohon Bakau

0
1741
Penghulu Panipahan Kota, Edi Syahrial sedang melakukan penanaman bibit pohon bakau disepanjang bibir pantai di wilayah itu

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Melalui program kegiatan padat karya tunai, Desa Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir bersama masyarakat setempat melakukan penanaman pohon bakau sebanyak 5 ribu pohon.

“Penanaman pohon bakau bertujuan supaya tanah tidak abrasi sekaligus penghijauan desa,” kata Edi Syahrial selaku kepala desa setempat, Jumat 25 Oktober 2018.

Menurutnya, manfaat penanaman pohon bakau juga dapat menjadi tempat perkembangan biakan kepiting bakau sehingga dapat menambah perekonomian masyarakat Panipahan.

Lebih jauh, Edi Syahrial menjelaskan tahap awalnya pihaknya akan melakukan penanaman 100 pohon, kemudian di hari berikutnya akan dilanjutkan dengan menanam sebanyak 350 pohon bakau dengan total keseluruhan 5 ribu pohon bakau.

Kata Edi lagi, selain mencegah abrasi dan tempat berkembang biak kepiting bakau dan biota laut lainnya, juga bisa dijadikan tempat wisata. “Kalau semua bisa hidup kemungkinan bisa kita jadikan tempat wisata,” sebut pria yang akrab disapa Pak Edi itu.

Selain pihak kepenghuluan, dalam penanaman ribuan pohon bakau itu juga melibatkan sebanyak 25 tenaga kerja dari golongan masyarakat kurang mampu sesuai dengan APBKep (anggaran pendapatan belanja kepenghuluan).

Adapun anggaran untuk mendukung kegiatan padat karya tunai desa itu  berasal dari dana desa, anggaran kementerian/lembaga dan anggaran pemerintah daerah.

Sedangkan penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola, sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa dan memungkinkan untuk tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor.

Pelaksanaan kegiatan Padat karya Tunai di Desa yang menggunakan Dana Desa dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan dalam penetapan harga satuan kegiatan/hari orang kerja (HOK) mengacu pada peraturan Bupati/Walikota Tentang Harga Satuan Biaya setempat.

Sesuai Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012 junctis Peraturan Presiden 172 Tahun 2014 junctis Peraturan Presiden 4 Tahun 2015.

“Padat karya tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya miskin dan marginal bersifat produktif dan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.**(wisman)

Tinggalkan Balasan