DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dua saksi verbalisan dari penyidik kepolisian KSKP pelabuhan Dumai turut dipanggil dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Azzanudin Siregar, selaku manager PT Sarana Tempa Perkasa (STP) Dumai.
Kehadiran saksi verbalisan penyidik perkara ini dihadapan sidang, Rabu (26/8-2018), akan menjelaskan pertanyaan JPU, majelis hakim dan pertanyaan penasehat hukum (PH) terdakwa, tampak lebih kepada hasil visum dokter rumah sakit atas laporan pemukulan yang dialami korban Rafles.
Dihadapan sidang tersebut dengan tegas dijelaskan saksi verbalisan ini mengaku benar melihat wajah korban pelapor (Rafles Ritonga) saat di BAP kondisi merah memar.
Akan tetapi saksi penyidik ini mengaku tidak terlalu memperhatikan berapa panjang ukuran bekas memar di pelipis korban. Intinya, saksi verbalisan menyebut menangani perkara laporan pelapor Rafles Ritonga, pihaknya hanya mengacu hasil Visum dokter rumah sakit, ungkap saksi salah seorang penyidik bermarga Debata Raja itu.
Sementara ditelaah dari keterangan para saksi karyawan PT STP sudah diperiksa lebih dahulu, membenarkan ada mendengar terjadi pertengkaran diruangan Azzanudin antara Azzanudin Siregar dan Rafles Ritonga.
Namun soal adanya terjadi pemukulan dialami Rafles, saksi mengaku tidak melihat, hanya saja Rafles Ritonga saat dilerai oleh para saksi, Rafles sempat menyebut kepada saksi “kalian menjadi saksi ya saya dipukul ini”, ujar saksi Bukari dan hal yang sama diakui saksi Irwan, Levister Situmorang, dan saksi Berton, sembari menirukan korban Rafles Ritonga saat itu sambil menunjuk bagian pelipis Rafles yang dipukul Azzanudin Siregar. Hal ini tampak singkron terhadap penjelasan saksi penyidik seputar hasil visum dokter.
Demikian halnya penjelasan datang dari korban Rafles Ritonga. Dalam kesaksiannya di muka sidang, Rafles Ritonga membenarkan ada penganiayaan pemukulan di wajahnya posisi tepatnya di pelipis kiri Rafles dilakukan oleh terdakwa Azzanuddin Siregar, sehingga Rafles Ritonga merasa sakit perih di wajahnya kemudian membuat laporan polisi.
Kata Rafles Ritonga, kejadian bermula ketika dirinya (Rafles Ritonga) dipanggil Azzanudin Siregar agar Rafles Ritonga datang menemui Azzanudin di ruangan kantor Azzan, Selasa 30 Mei 2018 sekitar pukul 17 15 wib.
Rafles Ritonga sebagai wakil atau bawahan Azzanudin sebagai manager PT STP di wilayah kantor Dumai bagian penimbunan CPO tersebut mengaku memenuhi panggilan Azzanuddin, namun pertemuan mereka kemudian berujung pertengkaran hingga terjadi dugaan penganiaan pemukulan kepada Rafles oleh terdakwa Azzanudin.
Kenapa terjadi pertengkaran dan penganiayaan? tanya hakim, menurut penjelasan Rafles Ritonga bahwa kejadian berawal karena dirinya (Rafles) mendapat informasi dari rekannya kalau dirinya (Rafles Ritonga) akan dipindah tugas dinas ke Kalimantan Barat.
Mengingat baru mendapat informasi dari rekannya (bukan langsung dari manager di Dumai/Azzanudin), Rafles Ritonga pun berupaya mencoba berangkat menemui pimpinan PT STP bernama Wazriali di kantor kebun Kayangan Balam,Bagan Batu, Riau.
Dimana kantor PT STP wilayah Dumai menurut Rafles masih dibawah kantor kebun kayangan Balam Bagan Batu, Riau dan pimpinannya adalah Wazriali, juga menjadi saksi dalam perkara ini.
Menurut Rafles Ritonga, tujuannya menemui Wazriali di kantor kebun kayangan Balam mencoba apakah dirinya bisa tidak dipindahkan ke Kalimantan.
“Saya menemui pak Wazriali diluar jam dinas secara pribadi dan kekeluargaan. Tujuan saya menemui Wazriali terkait mutasi saya apakah saya bisa tidak dipindah ke Kalimantan”, ujar Rafles menjawab hakim sambil menyebut kalau pun tidak bisa dibatalkan, dirinya tidak akan memaksakan dan akan memenuhi mutasi tersebut.
Hal inilah tampak yang terungkap dalam sidang menjadi sumber pemicu terjadinya persoalan hingga jatuh keranah hukum pidana tuduhan penganiayaan.
Dimana karena Rafles menemui atasan mereka Wazriali di kantor kebun kayangan di Balam Bagan Batu Riau terkait mutasi, terdakwa Azzanudin Siregar selaku manager PT STP di Dumai “merasa dilangkahi” oleh Rafles kenapa Rafles Ritonga langsung menemui pimpinanya Wazriali tanpa ada izin dari Azzanudin.
“Kenapa tidak sepengetahuan saya dan tidak minta izin dari saya mau menjumpai pimpinan, saya kan bisa menjelaskan”, seakan demikian diutarakan Rafles Ritonga menirukan pertanyaan Azzanudin Siregar saat Rafles dipanggil ke ruangan Azzanudin Siregar, merupakan awal terjadi pertengkaran mereka.**(Tambunan)

















































